Panitia Lelang Diduga Konspirasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Panitia Lelang Diduga Konspirasi

Wednesday 22 April 2015



 

Lelang Taman Dikjar Donggala

Panitia Lelang Diduga Konspirasi

Donggala, Media Investigasi - Proses pelelangan tender Pekerjaan konstruksi Taman Kantor Dikjar Kabupaten Donggala dengan nilai pagu Rp 250 juta disorot, pasalnya proses ini diduga kuat terjadi konspirasi antara pemenang lelang dengan pihak panitia.

Dugaan konspirasi itu terkuak atas urutan proses pelelangan yang dianggap tidak wajar itu dimulai pada tahapan upload dokumen penawaran. Tender diikuti beberapa peserta lelang, namun pada akhirnya yang memasukan penawaran atas pelelangan ini hanya dilakukan oleh dua perusahaan yakni CV Kandean dan CV Nisa Dika membangun. Sehingga panitia melakukan evaluasi penawaran atas dua perusahaan tersebut sesuai dengan berita hasil pelelangan taman dikjar Donggala yang dimenangkan adalah CV Kandean dengan nilai harga penawaran sebesar Rp. 234.500.000,-.

Ditetapkanya CV kandean sebagai Pemenang atas tender itu mendapat protes keras dari pihak CV Nisa Dika Membangun dengan surat sanggahan ke pihak panitia Pokja Dinas Pendidikan ULP Kabupaten Donggala dengan nomor surat 01/NDM/_PL/SGGH/IX/2014 tertanggal 12 September 2014.

Protes atas proses pelelangan taman dikjar donggala itu dituangkan dalam sanggahan, karena kami menilai penetapan atas hasil evaluasi penawaran itu sangat keliru dan tidak mendasar atas tahapan pelelangan yang semestinya, banyak kejanggalan kejanggalan dalam dokumen perusahaan yang dimenangkan itu (CV Kandean-red), ujar direktur CV Nisa Dika Membangun, R Gerald RM kepada Media Investigasi  ketika ditemui belum lama ini.

“Bapak bisa buka hasil tahapan lelang itu di LPSE, maka akan nampak semua kejanggalan itu, semua jelas dan semua ada disitu” ujar icad sapaan akrabnya. Ditambahkannya juga bahwa pada persyaratan yang ditentukan panitia juga sangat tidak mendasar untuk memenangkan perusahaan tersebut, karena salah satu persyaratan dalam tender ini adalah perusahaan yang memiliki SBU klasifikasi (SP015) sub klarifikasi pekerjaan landscape/pertamanan , tetapi Nomor SBU yang dimasukan dalam aplikasi isian Kualifikasi LPSE oleh perusahaan yang dimenangkan adalah dengan Nomor SBU 0026508, yang mana No SBU itu kami curigai tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh pihak panitia.

Bukan itu saja, yang sangat fatal dalam penilaian kami adalah persoalan laporan Pajak, perusahaan pemenang dalam isian kualifikasi LPSE mencantumkan pelaporan pajak pada tanggal 10 September 2014, sedangkan tanggal pemasukan / Upload dokumen penawaran berakhir pda tanggal 3 September 2014, dari sini saja sudah bisa dinilai, pasti ada kejanggalan pada tender paket ini, atas dasar ini saya menilai dan menduga pasti ada apa apanya dalam pelelangan paket ini, jelas ichad

Ini bukan persoalan kalah atau menang, bukan soal penawaarn tinggi atau rendahnya, kalau mau bilang rendah, toch penawaran kami lebih rendah daripada perusahaan yang dimenangkan, tetapi tolonglah, semua dibuka secara tranparansi, jalankan aturan sesuai mekanisme, jika begini siapa yang dirugikan, dan juga akan memberikan penilaian yang subyektif atas hasil lelang jika sudah begini, makanya saya melakukan sanggahan atas hasil lelang ini, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pokja panitia Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Donggala, Abd Razak,ST yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya menjelaskan bahwa proses pelelangan taman dikjar itu tidak ada masalah, dan semua mekanisme serta tahapannya sudah benar, apa lagi persolan SBU, semua itu sudah dilakukan sebagaimana mestinya, soal peserta yang hanya dua dievaluasi itu sah, karena pelelangan ini kan terbuka di on line pada LPSE Donggala. Dan persoalan sanggahan dari CV Nisa Dika Membangun sudah kami balas, jadi kami pihak panitia sudah menjalankan mekanisme, soal tudingan adanya konspirasi dengan pihak pemenang sama sekali tidak benar dan tidak mendasar, jelasnya.

Menyikapi persoalan atas dugaan konspirasi yang menyebabkan kejanggalan pada proses tahapan lelang taman Dikjar Donggala, LSM TEGAK SULTENG melalui Eko Erianto menjelaskan , bahwa jika memang dalam proses itu diduga bermasalah dan benar adanya kejanggalan baik dalam persolan lelang sampai persoalan persyaratan administrasinya, maka hal ini dikategorikan melanggar, Untuk membuktikan dugaan tersebut, kami berharap pihak berwenang, Kejaksaan ataupun Kepolisian di unit kerja Tipikor bisa melakukan pendalaman atas dugaan ini, pinta eko.RandhyB