Sidang Kasus Logo Blue Bird Digelar -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Kasus Logo Blue Bird Digelar

Tuesday 12 May 2015







 
Sidang Kasus Logo Blue Bird Digelar

Jakarta, Media Investiasi

Sidang Kasus Blue Bird tentang merk atau logo kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin, (20/4/15). Kisruh berawal, sejak tergugat, Purnomo Prawiro pada tahun 1995 tidak mendaftarkan PT Blue Bird Taxi ke Kemenkumham untuk penyesuaian pada aturan baru saat itu.
Tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Direktur di PT Blue Bird Taxi, tanpa sepengetahuan penggugat mendirikan perusahaan baru untuk menutupi keberadaan PT Blue Bird Taxi. Langkah tidak baik Purnomo, terbukti pada tahun 1993 mendaftarkan merk/ logo burung biru atas nama PT. Blue Bird (tanpa kata taxi).
Dalam persidangan yang di Pimpin oleh Hakim Ketua Kisworo.
Mantan pegawai Blue Bird hadir dalam memberikan kesaksian dipersidangan, ke empat orang tersebut memberikan keterangan secara estafet tentang apa yang mereka ketahui selama bekerja dihadapan majelis Hakim.
Hakim pun memberikan beberapa pertanyaan berkaitan dengan hubungan terhadap kasus tengah bergulir.
Sebelum menjawab pertanyaan Hakim, para saksi diminta bersumpah sesuai agama yang dianutnya. Antara lain pertanyaannya.
"Apakah saksi ada hubungan kekeluargaaan, hubungan dengan pekerjaan atau hubungannya kasus yang tengan terjadi ? ," tanya Hakim kepada ke empat saksi.
Menurut saksi, pada saat mereka bekerja yang mereka ketahui adalah Blue Bird memiliki anak Perusahaan berupa bidang Jasa serupa dibawah Manajemen Blue Bird " Ujar salah seorang saksi mantan pegawai Blue Bird.
Sementara dikesempatan yang sama kuasa Hukum Mintarsih menilai, bahwa ada banyak perbedaan antara sertifikat Ia ketemukan sangat berbeda.
"Ibu Min betul-betul di zalimi oleh sama-sama pemegang saham karena sertifikat PT Blue Bird tahun 1994. PT Blue Bird tersebut belum ada, tetapi sertifikat sudah ada, itu tidak nyambung," Jelas Penasehat Hukum Mintarsih.
Menurut Mintarsih, akte-akte banyak namun tidak ada hubungannya, tetapi yang dipersoalkan merknya dan logo oleh Perusahaan baru dengan legalitasnya. PT Blue Bird sudah lama di didirikan pada tahun 1972. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,"tutup Hakim, diruang sidang. (Didi Wijayanto/AS)