Acuan Kerja FKS Kota Tangsel -->

Breaking news

Live
Loading...

Acuan Kerja FKS Kota Tangsel

Thursday 23 July 2015

M Abdul Rosyid
Jakarta, Media Investigasi-
Forum Kota Sehat (FKS)
Dasar  Hukum :
Dasar hukum Penyelenggaran Kota Sehat adalah :
UU Nomor:  23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor:  25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota SEHAT.

Pengertian :
Kota Sehat adalah suatu kondisi kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk mewujudkannya  dilaksanakan melalui “FORUM” atau dengan memfungsikan lembaga masyarakat yang ada. Forum tersebut disebut “FORUM KOTA SEHAT” atau sebutan lain yang serupa sampai tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kelurahan sehat adalah suatu upaya untuk menyehatkan kondisi Kelurahan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya dengan mengoptimalkan potensi masyarakat , melalui pemberdayaan kelompok kerja (Pokja) masyarakat , difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah.

Forum Kota adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpatisipasi turut menentukan arah, prioritas, perencanaan pembangunan wilayahnya yang mengintegrasikan berbagai aspek sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh warganya.

Untuk mendukung kinerja forum, dibentuk “TIM PEMBINA KOTA SEHAT” untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah pembangunan daerah, yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) dengan anggota dari instansi terkait yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota.

Forum Komunikasi Kelurahan Sehat adalah wadah bagi masyarakat di Kecamatan Kota untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan prioritas, perencanaan antara Kelurahan satu dengan Kelurahan lainnya diwilayah kecamatan yang dilakukan oleh masing-masing Pokja Kelurahan Sehat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya.

Kelompok Kerja (pokja) adalah wadah bagi masyarakat Kelurahan di kecamatan perkotaan /di kelurahan atau yang bergerak dibidang usaha ekonomi, sosial dan budaya dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi kegiatan yang disepakati mereka sehingga dapat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan bekerja.

Terlaksananya program kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui perberdayaan forum yang disepakati masyarakat.
Terbentuknya forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, pemerintah Kota dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujutkan sinergi pembangunan yang baik.
Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di kabupaten tersebut secara mandiri.

Terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk meningkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi lebih baik. 
(red)