Menkum Koruptor Hak Mendapatkan Remisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Menkum Koruptor Hak Mendapatkan Remisi

Friday 17 July 2015

Jakarta, Media Investigasi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Hal ini berlaku untuk narapidana perkara korupsi.Angka-angka saya tidak ada angka pasti. (Remisi) Pasti ada. Siapa yang memenuhi syarat itu harus dikasih. Itu hak, kata Yasonna di sela halal bihalal Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Yasonna menegaskan setiap remisi termasuk untuk koruptor punya ketentuan. Khusus koruptor, remisi baru bisa diberikan setelah ada rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung."Kalau dari kejaksaan sudah di kasih izin, kita kasih.
Kalau dari KPK dikasih kita kasih. Kalau KPK tidak kasih, tidak kita kasih," sebutnya.
Dia mengingatkan ketentuan dalam pemberian remisi ini harus menjadi acuan dan jadi perhatian.
Hal ini bukan hanya tahanan koruptor saja, tapi juga yang lain seperti tahanan narkoba dan teroris.
Harus pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih.
Kalau tidak penuhi syarat ya tidak kita kasih. Siapapun itu. (Kasus) narkoba, teroris juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," ujarnya.Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Ma'mun menjelaskan, usulan narapidana untuk mendapat remisi harus diverifikasi terlebih dulu dan dimintakan rekomendasi ke penegak hukum yang memproses perkaranya."Seperti KPK dan Kejaksaan yang memberi rekomendasi pemberian remisi," ujar Ma'mun saat dihubungi terpisah.Ma'mun mengaku tidak mengingat jumlah napi korupsi yang diusulkan para Kakanwil Kemenkum untuk mendapatkan remisi. Menurutnya rekomendasi dari lembaga penegak hukum cukup lama. "Biasanya setelah Lebaran baru diberikan rekomendasi," sambungnya.
Bila napi tersebut mendapat rekomendasi, maka Ditjen PAS meneruskan usulan pemberian remisi ke Menteri Hukum. "Menteri hanya menandatangani surat pemberian remisi. Sedangkan verifikasi dilakukan lebih dulu oleh Ditjen PAS," papar Ma'mun.(M Abd Rosyid/Int)