Indonesia Darurat Korupsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Indonesia Darurat Korupsi

Friday 31 July 2015



Niko Mantan Aktivitis '98
Indonesia Darurat Korupsi

Jakarta, Media Investigasi
Indonesia saat ini sudah memasuki darurat korupsi yang sangat mendalam, dimana negara sudah tidak dapat lagi memberikan kepercayaan penuh bagi seluruh rakyatnya dalam hal pemerintahan. Sebab itu, sudah seharusnya dari sejumlah lembaga penegak hukum yang ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian melakukan kerjasama yang baik dalam memberantas koruptor sampai keakar-akarnya.

Hal itu ditegaskan oleh bekas Aktivis’98, Niko Adrian Azwar, SH yang juga saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Calon Pimpinan KPK periode 2015-2017 di Gedung Joang, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/07/15).

Menurut Niko, ditengah perekonomian Negara yang semakin hari semakin mendalam tingkat kemerosotannya itu juga disebabkan karena Negara yang diisi oleh para pejabat korup. sehingga, kata dia, banyak uang Negara yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi  dan keluarganya. Oleh sebab itu, muncul keinginan advokad ini untuk turut andil dan terlibat dalam memperbaiki negeri ini dengan maju sebagai Capim KPK dengan Visi/misi rakyat Indonesia sejahtera tanpa korupsi serta terus menjaga KPK agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Visi/misi saya rakyat indonesia harus sejahtera tanpa korupsi, dan menjaga KPK agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat,” papar Niko.
Agar KPK tetap bisa dipercaya oleh masyarakat, Niko berpendapat tentu lembaga antirasuah itu harus menjadi lembaga penegak hukum yang kredibel serta harus tetap menjaga kredibilitasnya sebagai garda terdepan dalam memberantas koruptor.
“Iya tentu untuk tetap dipercaya oleh masyarakat berarti lembaga penegak hukum yang kredibel, menjaga kredibilitasnya,” ujar Niko.
Namun dalam pemberantasan korupsi, dia mengatakan, KPK tidak mungkin bisa berjalan sendirian. Tetapi, harus dibantu oleh kejaksaan dan kepolisian dengan membentuk kesatuan kerja dalam hal memberantas koruptor.
“Idealnya, menurut saya pemberantasan tindak pidana korupsi itu tidak bisa sendiri dan itu hanya KPK saja yang bekerja. Itu dilakukan juga oleh kejaksaan dan kepolisian,” terangnya. (Didi Wijayanto)