Trotoar Di Serpong digunakan tempat PKL -->

Breaking news

Live
Loading...

Trotoar Di Serpong digunakan tempat PKL

Wednesday 29 July 2015

Sepanjang trotoar deretan PKL




Kota Tangerang Selatan, Media Investigasi 
Trotoar adalah fasilitas bagi pejalan kaki dan penyandang cacat, seperti diatur dalam peraturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Halnya lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penyediaan fasilitas pendukung oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ
Tapi kenyataannya lain yang terjadi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel banyak trotoar yang sudah dialih pungsikan menjadi lahan usaha PKL deretanan pedagang dari mulai masuk Pasar Serpong sampai dengan masuk Gang Salem. 1 RT. 01 RW. 07 Kelurahan Serpong dari pedagang rokok, kembang, pecel lele dan lain-lain kegiatan PKL menutup semua bahu jalan, itu semua membuat pasilitas umum tidak ada pungsinya buat masyarakat sekitar selain macet dampak dari kegiatan PKL tersebut rawan dari pada kecelakaan lalulintas.
Seperti keterangan salah seorang warga RT. 01 Serpong kang dodol (38 th) menjelaskan ke Wartawan media-investigasi.com ketersediaan fasilitas trotoar di Jalan Raya Serpong merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang jualan atau pribadi.
Kalau mau jualan ya di tempatnya" jangan di trotoar, saya berharap pihak terkait Dishub, Satpol PP Pemkot Tangsel menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan" ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.
Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(Rudi/Ropi)