FDJ Tuntut Pemkot Bima Bertanggungjawab -->

Breaking news

Live
Loading...

FDJ Tuntut Pemkot Bima Bertanggungjawab

Thursday 26 November 2015


FDJ Tuntut Pemkot Bima Bertanggungjawab

Bima, Media Investigasi
Unjuk rasa menamakan diri Front Darah Juang ( FDJ ) terkait pembukaan jalur akses jalan di Lingkungan Oi Si’I Kel  Rontu dan Kel Panggi Kec Raba Kota Bima, dengan Korlap Sukardin (25/11).
Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu berkumpul didepan Kampus STISIP Mbojo Bima  Jln Piere Tendean Mande II Kec Raba Kota Bima, menuju ke kantor PU Kota Bima dengan melewati kec Rontu dan Panggi Kota Bima.
Orasi dilakukan secara bergantian dengan tuntutan sebagai berikut, Menuntut kepada Dinas PU atas Proyek, serta meminta pertanggung jawaban jalur ekonomi yang berada di wilayah Kel. Rontu dn Kel. Panggi Kec Raba Kota Bima, Proyek akses jalur ekonomi tersebut tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat Pemilik tanah, Alih fungsi hasil permintaan masyarakat Kel. Rontu dan Kel. Panggi yang sudah di tandatangani, Proyek akses jalur ekonomi diduga melanggar UU kerusakan hutan lindung dan mall administrasi.
Sekretaris Dinas PU Kota Bima H. Safrudin menanggapi Tuntutan aksi agar masa aksi datang kembali pada hari senin tanggal 01 Desember 2015 karena yang berwenang menjawab tuntutan tersebut adalah Kabid Dinas PU Kota Bima yang saat ini berada di luar daerah, Setelah mendengar tanggapan dari Pihak PU Kota Bima massa aksi menerima dan melanjutkan aksinya di kantor Walikota Bima Jln. Soekarno Hatta Kota Bima.
Selanjutnya di Kantor Walikota Bima, dengan tuntutan yang sama, namun tidak ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kota Bima. Kemudian di Kantor DPRD Kota Bima, juga orasi secara bergantian, Ketua Komisi III dan anggotanya  Alfian Wirarawan dan Samsuri.
Tuntutannya, Meminta kepada pihak DPRD Kota Bima agar lahan hutan lindung segera dibuatkan sertifikat, Agar pihak DPRD Kota membuka akses jalan ekonomi di Kel. Rontu Dan Kel. Panggi guna memudahkan membawa hasil pertanian, Kenapa pihak PU membuka jalan rute Oi Fo'o tembus Wadu Pela belum ada izinnya, Kenapa dalam mengerjakan proyek pembukaan jalan di Oi Fo'o tidak memasang Plang Proyek.
Adapun tanggapan pihak DPRD Kota Bima yaitu, terkait pembuatan sertifikat pihak DPRD Kota Bima akan segera memanggil dan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera mengecek lokasi mana saja yang bisa dibuatkan sertifikat, terkait pembukaan akses jalan yang tembus ke kel. Panggi agar masyarakat yang mempunyai lahan yang akan dilalui akses jalan agar membuatkan surat pernyataan dan tandatangan persetujuan pembukaan akses jalan dan pihak DPRD Kota menjamin akan membuka jalan tersebut pada APBD perubahan tahun 2016,  Untuk hal tersebut pihak DPRD akan segera memanggil pihak BLH dan Dinas PU Kota Bima untuk menganalisa  dampak lingkungan atau amdal sebagai dasar untuk dikeluarkanya surat ijin, terkait pemasangan plang di areal kegiatan pihak DPRD akan memanggil Dinas PU agar segera dipasang palang proyek.
“Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut berakhir pukul 12.10 wita berjalan dengan aman dan lancar serta mendapatkan pengamanan dari 1 unit Sat Intelkam, 1 unit Sat Sabhara, serta Personil Polsek Rasanae Barat, Personil Polsek Rasanae Timur yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Wayan Mundra,” ungkap Iptu Sabri, SH,  Kasubag Humas Polres Bima Kota. (Abd. Rahim)