Jumlah Tindak Pidana Di Kotabaru -->

Breaking news

Live
Loading...

Jumlah Tindak Pidana Di Kotabaru

Sunday 3 January 2016

Jumlah Tindak Pidana Di Kotabaru

Kotabaru, Media Investigasi 
Rekap Kegiatan ‎ Polres Kotabaru selama  Tahun 2015 terkait dengan tindak pidana  yang menonjol terus berapa yang selesai dan juga menambahkan juga situasi secara umum di sampaikan oleh Polres  Kotabaru, Kamis (31/12/15).
Acara Pertemuan ini di hadi‎ri Polres Kotabaru, Kabag OPS, Sat Reskrim, Sat Narkoba dan para awak media, Jalan P.Diponegoro Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
AKBP Suhasto, S.IK. MH Polres Kotabaru mengatakan di ruangannya, "‎Terkait dengan tindak pidana yang menonjol pada Tahun 2015, khususnya untuk kejahatan konvensional seperti curat, curas, curanmor itu ada kurang lebih 95 kejahatan sampai dengan TK ilegal dan lain-lain, pada Tahun 2015  yang di laporkan dari Polres ke Polda itu 460 perkara sedangkan yang selesai itu sebanyak 339 kasus.
"Perlu di ketahui penyelesaian perkara itu ada beberapa cara, penyelesaian itu ada P21 atau pun SP3 karena tersangka meninggal, atau pun kadaluarsa tapi untuk perkara-perkara yang ada ini, ya sudah P21 itu 339 plus yang SP3, karena istilahnya itu perdananya ada di dua pihak.
Kata Suhasto, "Kita sudah sebutkan ada 95 kejahatan konvensional kemudian tersangkanya yang berhasil kita tahan dan atau pengajuan pengadilan sebanyak 354 tersangkanya, ‎khusus kejahatan trans nasional krim seperti Narkotika, uang palsu, teroris, pencucian uang, penyeludupan,   perdagangan senjata api, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, perompokan,  pisiotropika itu ada 11 yang kita punya, di sini itu di tahun 2015  kita laporkan ke Polda itu perkaranya maju ada sebanyak 41 perkara, sedang yang bisa kita selesaikan itu sebanyak 38 perkara dan tersangka yang telah kita majukan adalah sebanyak 403 tersangka ini kejahatan tran nasional.
Lanjut suhasto, "Untuk kejahatan tran nasional yang paling banyak Narkotika yang paling banyak di Daerah kita, rata-rata pengedar ini kan cuma perpanjangan tangan seperti kurir-kurir, untuk Narkoba kita menggunakan 2 (dua) UU :
1.UU Kesehatan,UU Narkotika (pisitropika)‎.
UU kesehatan itu barang bukti sebanyak 79,000,198 butir Carnaven seperti Distrao dan Jenet, untuk barang bukti Norkotika‎ seperti shabu-shabu itu sebanyak 185,28 kg.
"Konvensional untuk tahun 2015 itu sudah kita laporkan ke Polda sebanyak 398 kasus, sedangkan yang yang selesai itu 303 kasus tersangka 342 orang, jadi ini ada peningkatan tadinya 398 sekarang 460 ‎2015 peningkatan lumayan banyak, yang lebih menonjol ini pencurian dengan pemberkatan 70 kasus tahun 2015, terus penganiayaan berat 39 kasus, pencurian biasa itu 31 kasus, curahan mor itu 28 perkara yang sudah di laporan, kita melihat secara gelobal  masalahnya ekonomi, solusinya ada Pemerintah Daerah mengadakan lapangan pekerjaan, memberikan pelatihan, memanfaatkan peluang-peluang sehingga bisa menerapkan tenaga kerja. (Hasan)