Konspirasi Dibalik Proyek Aspirasi Anggota Dewan Sulbar -->

Breaking news

Live
Loading...

Konspirasi Dibalik Proyek Aspirasi Anggota Dewan Sulbar

Thursday 28 January 2016

Konspirasi Dibalik Proyek Aspirasi Anggota Dewan Sulbar

Mamuju, Media Investigasi
Ratusan Proyek Aspirasi Dewan  Di Kuasai  1 Kontraktor
Menurut informasi Ilham Ketua Kris Muda, salah satu lsm di Sulbar yang kritis pada kemajuan pembangunan menyatakan dengan tegas bahwa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat yang akan ditender di 2016 ini dipegang hanya salah satu kontraktor dengan menguasai ratusan paket.
Indikasi seperti ini, sudah menjadi rahasia umum, bahwa aspirasi dewan yang jumlahnya ratusan itu, dititipkan di dinas tertentu, termasuk di beberapa bidang di PU Pemprov Sulbar. Modusnya diatur sedemikian rupa, dengan komitmen antara dewan, pihak kontraktor dan oknum Dinas PU. “Ini sih lagu lama, kami tidak akan lepas oknum ini, kami mau tau siapa-siapa anggota dewan yang mempunyai aspirasi masuk di Bidang Dinas PU, dan siapa  yang mengatur semua, seperti yang terjadi pada tahun lalu,” ungkap Adi (27/01/16).
Di konfirmasi salah satu pegawai PU yang enggan disebutkan namanya membenarkan, bahwa titipan aspirasi dewan yang ada di PU memang diatur beberapa oknum Bidang Satker dengan komitmen porsentase sejumlah uang yang diminta.
“Masalah komitmen kami tidak tau berapa persen setiap bagian di antara mereka,” ungkap si empunya rahasia yang tidak mau identitasnya ditulis.
DPD Lembaga Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Barat (LAKI), Adi Putra, Menyatakan adanya permufakatan jahat yang terorganisir sejak lama, dan ini sudah bukan rahasia umum, jangankan di PU saja katanya, bahkan di dinas lain lingkup Sulbar.
Oknum Sudah Mulai Bagi Jatah Kue
“Kami sudah mengendus beberapa proyek, termasuk di PU. Nanti kita lihat kebenaran, pasti akan terungkap,” tegas Adi Pemuda berdarah mamuju ini.
Menurut praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Tomakaka Mamuju, Muh.Yusuf SH,MH, bahwa apa yang diungkapkan oleh lsm Kris Muda dan Lsm LAKI Sulbar, tentu pasal yang dikenakan dalam tindak pidana korupsi, masuk dalam pasal 12 huruf e (kecil) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalagunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (satu miliar). (Said)