LBH Mandar Yustisi Adakan Penyuluhan Gratis -->

Breaking news

Live
Loading...

LBH Mandar Yustisi Adakan Penyuluhan Gratis

Sunday 31 January 2016

LBH Mandar Yustisi Adakan Penyuluhan Gratis

Mamuju, Media Investigasi
Lembaga bantuan hukum (LBH) Mandar Yustisi lakukan penyuluhan gratis untuk masyarakat miskin, berlangsung di Rutan Mamuju Utara. Peserta diikuti warga binaan dan tahanan  sebanyak 30 orang, terselenggara atas kerjasama Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan serentak secara nasional, di Sulawesi Barat dilaksanakan 4(empat) lembaga hukum di empat kabupaten yakni Polman, Majene, Mamuju dan Mamuju Utara, masing-masing pada jam 10.00 wita (28/1/2016).
Ditemui di kediamannya, di Jl. Sultan Hasanuddin, Muh Yusuf SH, MH Sekjen LBH Mandar Yustisi Sulawesi Barat menyatakan, tujuan penyelengaraan bantun hukum tersebut yang petama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan( acces of justice ), kedua mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaaan kedududukan di dalam hukum( equality before the law) ketiga,  menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, dan yang keempat,  mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di pertanggungjawabkan.
Landasan hukumnya itu, Undang-Undang 16 tahun 2011 tengtang bantuan hukum,  Peraturan Pemerintah RI nomor 42tahun 2013  tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan dan penyaluran dana bantuan hukum, ketiga, peraturan kementerian hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara   pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dan selanjutnya ialah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 tengtang lembaga/ organisasi bantuan hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2016 s.d 2018. 
Kemudian berbicara masalah ketentuan dan pihak yang terlibat dalam pelayanan bantuan hukum Muh Yusuf yang akrab dipangil Bang Ucup ini menyatakan, 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.  2.Penerima bantuan hukum orang atau kelompok orang miskin. 3.Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Berdasarkan UU Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum hanya diperkenankan bagi OBH yang memiliki akreditasi dari Kemenkumham. Namun hal tersebut bukan berarti menjadi penghalang bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang di daerahnya tidak tersedia OBH terakreditasi, mengingat tidak semua kabupaten/kota terdapat OBH terakreditasi. Apabila di daerah pencari keadilan tidak tersedia OBH terakreditasi sepanjang OBH tersebut memiliki tenaga advokat atau dapat juga mengajukan permohonan pada kantor advokat/pengacara yang ada.
Lanjutnya, tengtang  ruang lingkup bantuan hukum, Bang Ucup mengunkapkan, ada 2 kegiatan yakni letigasi dan kegiatan non letigasi, kegiatan letigasi itu mencakup, pertama menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain dalam perkara/kasus ( perdata, pidana, perdata tata usaha negara), kemudian kegiatan non letigasi yakni, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.
Dan yang terpenting, syarat-syarat permohonan bantuan hukum, permohonan bantuan hukum dapat dilakukan secara lisan ataupun tulisan, dengan syarat, pertama mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi identitas dan uraian singkat persoalan hukum yang dimohonkan untuk dibantu( formulir permohonan tersedia pada OBH ), Kedua menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkaranya (harap meminta berita acara penyerahan pada OBH agar setiap dokumen yang diserahkan baik asli atau fotokopy dapat dipertanggungjawabkan oleh OBH yang bersangkutan), dan yang ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon, atau dapat juga berupa kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai, kartu keluarga sejahtera, kartu beras miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial, atau dokumen lain yang dapat juga berupa surat keterangan dari Kepolisian yang memeriksa perkara pada tahap penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri setempat pada tahap penyidikan atau penuntutan, Kepala Rumah Tahanan bagi tahanan miskin, Kepala Lembaga Permasyarakatan bagi narapidana miskin, Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara orang miskin.
Lanjut hak da kewajiban penerima bantuan hukum, penerima bantuan hukum berhak, pertama, mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan /atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa, kedua mendapat bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan /atau kode etik advokat , ketiga mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kewajiban penerima bantuan hukum yakni , menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan secara benar kepada pemberi bantuan hukum dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
“Saya sampaikan di sini khususnya daerah Sulawesi Barat ini, tidak sedikit orang yang menjadi korban ketidakadilan oknum-oknum penegak hukum, bahkan yang paling rentang mereka yang tidak mampu atau miskin . Seperti adagium yang sering terdengar ‘hukum layaknya sebilah pisau, tajam kebawah, tumpul ke atas’. Sindiran bagi penegak hukum yang tak berlaku adil . ketegasan hukum hanya berlaku bagi si miskin tapi tidak pada si kaya. Ini diperhadapkan kepada negara yang seharusnya bertanggungjawab untuk menjamin dan melindungi setiap warga negaranya dari kesewenang-wenangan, tanpa memperhatikan status atau kedudukannya,” tegas Bang Ucup pemuda berdarah Mandar Pambusuang yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Tomakaka  Mamuju.(Ramadhan)