Sidang Dugaan Pencemaran ‎Irhami Vs Ketua LP3K -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Dugaan Pencemaran ‎Irhami Vs Ketua LP3K

Friday 29 January 2016

Sidang Dugaan Pencemaran ‎Irhami Vs Ketua LP3K

Kotabaru, Media Investigasi  
Sidang Pertama dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Kotabaru ‎Irhami Ridjani Rais, Ketua LP3K RI Kotabaru, Hardiyandi, SH bertempat di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (28/01/16).
‎Agung Nugroho SH Jaksa Penuntut Umum mengatakan, "Agenda hari ini masih dakwaan sementara di lanjutkan minggu depan tanggal 3 Pebruari 2016, agenda epsepsi dari terdakwa di dampingi kuasa hukumnya atas nama Mn Asikin Ngile, SH, dakwaannya pada Pebruari 2015 lalu Hardiyandi melakukan unjuk rasa telah melakukan semacam pencemaran nama baik terhadap Irhami, yang di ancam dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP sidang minggu depan," katanya.
‎Heru Kuntoro, SH, MH Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru mengatakan di ruangannya, "Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum nanti saya berikan kesempatan untuk terdakwa mengajukan epsepsi itu sudah saya jelaskan apa sidang masih panjang ada tanggapan dan pembuktian untuk epsepsi itu satu minggu nanti, Jaksa mengajukan gugatannya juga seterusnya putusan, menghadirkan saksi dari Jaksa dan saksi yang meringankan sekitar 2 sampai 3 bulan lah.
Hardi Yandi, SH Ketua LP3K RI ‎Kotabaru mengatakan, "Saya terkejut karena permasalahan ini sudah berjalan 6 bulan, sifatnya mendadak, saya di panggil pada sore kemarin, pada hari ini saya mengikuti sidang namun awal sidang tadi ada tuntutan, penuntut umum yang kita jadi ketawa karena di dalam pelaksanaan pada saat kami terjun ke jalan menyampaikan Aspirasi itu saya tidak sendiri tapi gabungan beberapa Aliansi LSM yang ada di Kotabaru kita kena sindirian, kita sebagai Koordinasi pelaksana pada hari itu dan kita siap mempertanggungjawabkan atas perbuatan kita.
Kata Hardi Yandi‎, "Dalam artian karena kita hanya mengatakan Zolim yang kita katakan namanya Irham bukan Irhami Ridjani selaku Bupati Kotabaru, bukan Sugian Noor Perhubungan, bukan Gafuri atau Gafur mantan LSM, saya akan menghadapi dan berusaha semaksimal mungin untuk kebaikan Kotabaru, demi jalannya hukum di Kabupaten Kotabaru.

Lanjut Hardi Yandi, "Karena kita di sini mengatakan Zolim ‎kita punya fakta, kita punya bukti, bahwa di sini ada pernyataan tertulis dari saudara Irhami bersama wakil Bupati, empat(4) tahun tidak sesuai pernyataan mereka mereka siap mundur inilah faktanya karena tidak melaksanan dengan baik,"tutupnya.(Hasan)