Sengketa Lahan Kelapa Sawit PT. BSS Berlanjut -->

Breaking news

Live
Loading...

Sengketa Lahan Kelapa Sawit PT. BSS Berlanjut

Wednesday 9 March 2016

Sengketa Lahan Kelapa Sawit PT. BSS Berlanjut

Kotabaru, Media Investigasi
Sengketa lahan  terus bergulir berujung Kantor PT. Bersama Sejahtera Sakti (BSS), Pantai Timur Estate Minamas Plantation Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan di ‎datangi LSM Marginal Care, mantan Kepala Desa Tanjung Pengharapan dan beberapa tokoh masyarakat, menanyakan tentang lahan kebun sawit   punya masyarakat, Jum'at pekan lalu.
Bahri ketua LSM Indonesia Marginal Care mendampingi masyarakat, "Kami sudah tiga kali sudah memberikan surat ke kepada Manager PT. BSS Minamas Platation, tidak ada tanggapan atas  tuntutan dan desakan masyarakat Desa Tanjung Pengharapan, tentang lahan kebun sawit  1.100 ha yang berlokasi di Desa Tanjung Pengharapan”.
Upaya penyelesaian selalu mengalami kegagalan karena  memiliki HGO sebagai bukti kepemilikan. Dan berdalih sudah diganti rugi tahun 1999 lewat Husin Ahmad dkk (Rusdi, M. Yani, Amun, Dani dan Riduan). Namun masyarakat merasa terkesan di rekayasa oleh Husin Ahmad, seakan-akan luas lahan 1.100 ha itu hanya dimiliki 6 orang itu, padahal masyarakat yang lain juga menggarap dan memilki lahan pada lokasi tersebut.
“Tidak masuk akal M. Yani memiliki seluas 250 ha, Amun 150 ha, Dani 175‎ ha, Rusdi 200 ha, Riduan 200 ha. Padahal lahan PT. BSS di Desa Tanjung Pengharapan dan Sungai Buah, bukan hanya dimiliki oleh 6 orang saja, tapi lebih dari 300 jiwa,” ungkap masyarakat yang dirugikan itu.
Seperti lahan eks kandang kerbau Alm. H. Jahri dalam lokasi kuburan warga masyarakat Tanjung Pengharapan, Sungai Batak dan Tungaran Asam yang sudah menjadi lokasi kebun sawit PT. BSS.
Sementara Bahrudin mantan Camat Pulau Laut Timur memberikan surat kepada Kepala Desa Tanjung Pengharapan isinya, bahwa adanya bantuan tali asih oleh PT. BSS kepada lima (5) Desa salah satunya di antara Desa Tanjung Pengharapan, dikatakan tidak ada kaitannya dengan tuntutan warga, PT. BSS yang selama ini di tempuh melalui jalur hukum di Pengadilan. ‎H.Misran mantan Kades Sejakah,”Memang benar saya menerima tali asih sebesar Rp.40.000.000 pada tanggal 16 Oktober 2006, bukan pembebasan lahan”.
Lain dengan Abdul Jalil Dahlan mantan Kades Tanjung Pengharapan, “Saya tidak pernah menerima uang tali asih dari PT.BSS".(Hasan)