Dugaan Pungli Dinas Kebersihan Komisi B DPRD Harus Klarifikasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Dugaan Pungli Dinas Kebersihan Komisi B DPRD Harus Klarifikasi

Wednesday 6 April 2016

Petugas Kebersihan

Media Ivestigasi, Kota Beksi- Dugaan pungutan liar yang terjadi di TPSS Puri Asih, Bekasi Selatan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Maryadi mengatakan, setiap pelayanan penarikan sampah memang dikenakan tarif atau retribusi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3. Hanya, setiap penarikan harus dilengkapi dengan karcis atau tanda bukti pembayaran yang resmi.
“Dinamakan retribusi karena memang ada pelayanan yang dilakukan.
Asalkan semua benar dalam penerapannya dan berdasarkan regulasi yang ada.
Jika penarikan dilengkapi dengan bukti yang cukup seperti karcis atau alat bukti lainnya itu tidak kenapa.
Tetapi bila tidak ada, ini yang menjadi pertanyaan,” kata Maryadi, Selasa (05/04/16).
Mengenai tarif, kata Maryadi, tidak bisa diglobalkan dalam pembayarannya.
Apalagi tidak ada klausul dalam Perda K3 yang menjelaskan pembayaran retribusi penarikan sampah oleh Dinas Kebersihan nilainya dibulatkan.
Ia menduga hal tersebut hanya akal-akalan oknum Dinas Kebersihan.
“Jika sampah dibuang ke TPSS memang ada tarifnya sesuai dengan jumlah
kubikasi, tetapi tidak bisa diglobal nilainya.
Apalagi dipatok dengan harga 1 juta rupiah.
Ini berlebihan,” tegasnya.
Selain mengenai pungutan, Politisi Golkar ini juga menyikapi persoalan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus meningkatkan pelayanan yang maksimal dengan memberikan fasilitas yang memadai dan SDM yang mencukupi.
Keluhan yang diterimanya terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Puri Asih, dikatakannya dapat merusak citra Pemerintah Kota Bekasi. Ia menyesalkan jika warga harus antre dan menunggu lama hanya untuk membuang sampah, “sementara mereka dituntut mengeluarkan retribusi.
Ini harus berimbang antara kewajiban dan pelayanan,” tegasnya.
Dalam pengelolaan sampah, Maryadi menjelaskan ada dua jenis TPSS. Pertama adalah TPSS yang menyediakan lahan, sehingga warga yang membuang sampah tidak perlu menunggu armada pengangkut sampah. Kemudian yang kedua TPSS yang menyediakan kontainer, secara teknis ialah petugas harus menarik kontainer yang telah penuh dan dijalankan dengan tepat waktu.
“Kalau semua dijalankan dengan baik. Saya kira tidak lagi ada warga yang harus antre dan menunggu mobil penarikan,” imbuh Maryadi.
Sebagai langkah lebih lanjut, Maryadi mengaku bakal memanggil Dinas Kebersihan, “Karena ini keluhan dari masyarakat yang harus diselesaikan. Apalagi ada indikasi penyimpangan dalam penarikan rertribusi, Dinas Kebersihan sebagai mitra Komisi B harus mampu
menjelaskan ini semua,” tandasnya. (Rosyid,Bks)