Kunci Jawaban UN Diperjual Belikan Di Kab. Soppeng -->

Breaking news

Live
Loading...

Kunci Jawaban UN Diperjual Belikan Di Kab. Soppeng

Tuesday 5 April 2016

Soppeng, Media Investigasi
Jaringan Penjual Kunci Jawaban UN Di Tangkap Aparat Polres Soppeng
Jaringan penjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) di Kabupaten Soppeng di tangkap aparat Polres Soppeng Senin, 4 April 2016. Dalam penangkapan tersebut seorang  mahasiswa Bina Nusantara Bandung bersama dua orang rekannya yang menjual kunci jawaban  Ujian Nasional (UN) di SMA Negeri 1 Donri-Donri Kabupaten Soppeng.
Selain menjual kunci jawaban terhadap kordinator siswa SMA 1 Donri-Donri, pelaku juga menjual kunci jawaban terhadap kordinator siswa SMA Negeri 2 Watansoppeng.
"Ketiganya kita tangkap saat operasi tangkap tangan,  saat pelaku  menjual  kunci  jawaban di SMA Negeri Donri-Donri serta SMA Negeri 2 Watansoppeng," ujar Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji yang didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amrin AT. Senin 4/4/2016.
Saat penangkapan, HDM (27) Mahasiswa Asal Bandung, DNA (27), Serta IRW, polisi berhasil mengamankan lebih dari 300 lembar kunci jawaban, uang tunai 32 juta, dua Laptop , 3 printer, 1 modem , 3 buah Hp, 5 kartu ATM, 1 buah catatan rekapan kunci jawaban, 2 buah FD,  1 Mikro SD, 3 buah dompet ditambah 3 motor pelaku.
Saat di interogasi pelaku  mengaku menjual lembaran  kunci  jawaban  semua mata pelajaran ujian Nasional. Setelah dilakukan  interogasi pelaku  mengakui telah menjual kunci jawaban  kepada  kordinator siswa SMA Negeri 1 Donri-Donri atas nama  QLB sebesar Rp. 23.700.000 dan saat ini kordinator siswa membayar  pada pelaku sebesar Rp. 11 juta, Sementara kordinator siswa SMA Negeri 2 Watansoppeng sebesar Rp 33 juta, dibayarkan hanya Rp 12 juta.
" Kordinator siswa hanya membayarkan kunci jawaban mata pelajaran hari pertama UN, dengan perjanjian setiap hari kunci jawaban diserahkan selama tiga hari selama ujian berlangsung," Katanya
Selain itu, Dodiet menjelaskan, bahwa kunci jawaban yang di perjual belikan pelaku kebenarannya dibawah 50 persen, hal ini diketahui saat Dinas Dikmudora Soppeng mencoba mengecek jawaban yang ada pada kunci jawaban tersebut.
Dodied menambahkan, untuk saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita kembangkan untuk selidiki dari mana kebocoran ini.
" Kita terus kembangkan bagaimana bisa dokumen  negara tersebut bisa bocor, selain itu untuk sementara pasal yang kita beratkan kepada pelaku yakni pasal 378 Penipuan," pungkasnya.
(Anto Maslan)