Reklamasi Merana -->

Breaking news

Live
Loading...

Reklamasi Merana

Sunday 10 April 2016

Gambar Ilustrasi Reklamasi
Jakarta, Media Investigasi- DPRD DKI menunda pembahasan dua Raperda tentang reklamasi dan menyerahkan pada anggota Dewan periode 2019-2024.
Pembahasan dua Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara ditunda. Padahal, dua Raperda itu payung hukum pembangunan di sana.

Kepastian ini diungkap Very Yonnevil Munir, anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura, saat diskusi bertajuk ‘Reklamasi Penuh Duri’, di Cikini, Jakpus, Sabtu (9/4). Selain Very, pembicara lain dalam diskusi itu yakni Prijanto (mantan Wakil Gubernur DKI).

“Kami di DPRD DKI sudah sepakat menunda pembahasan kedua Raperda itu,” tegasnya seraya menambahkan, pembahasan kedua Raperda itu akan diserahkan kepada DPRD periode berikutnya. “Jadi biarkan kedua Raperda itu dibahas DPRD periode yang akan datang, tahun 2019.”

Keputusan ini diambil saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD yang digelar, Kamis (7/4). Delapan dari sembilan fraksi sepakat menunda pembahasan. “Ada satu fraksi yang menolak. Nanti secara detail (resmi) akan disampaikan ketua dewan,” paparnya.

"HENTIKAN REKLAMASI"
Delapan fraksi DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur Ahok agar segera menginstruksikan pemberhentian kegiatan pembangunan reklamasi di pantai utara Jakarta.

“Tidak boleh ada aktivitas. Karena, ya kasihan juga Pak Ahok kalau jalan terus. Bisa tambah lagi kesalahannya nanti,” imbuhnya.

Very membantah, rekomendasi penghentian aktivitas reklamasi menyusul ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD, M Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda.

Very juga menerima dan menyetujui masukan mantan Wakil Gubernur (Wagub) DKI, , Prijanto, bahwa otoritas kegiatan reklamasi harus diambil alih oleh pemerintah pusat. “Memang usulan Prijanto sangat brilian, supaya kegiatan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional itu tetap berjalan. Kemudian Perpres 52 tahun 1995 diganti semua, harus dicabut dulu, supaya gak tumpang tindih,” tegasnya.
Pantai Utara Jakarta yang diuruk seluas sekitar 5.119 hektar itu disulap menjadi 17 pulau. Hasil reklamasi ini dibagi menjadi tiga kawasan yakni kawasan barat untuk permukiman warga, kawasan tengah untuk komersial dan kawasan timur untuk pelabuhan, industri dan pergudangan.
(M Abd Rosyid,Pk)