Warga Galuga Adukan Walikota Bogor Ke Mabes Polri -->

Breaking news

Live
Loading...

Warga Galuga Adukan Walikota Bogor Ke Mabes Polri

Tuesday 5 April 2016

TPA Galuga

Media Investigasi-‎Bogor, Perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor perihal Pembuangan sampah ke TPA Galuga telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 tahun lalu, namun, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor ternyata masih membuang sampah ke TPA Galuga.
Akibatnya Forum silahturahmi warga sekitar TPA Galuga (FOSGA) mengadukan ‎Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto ke Mabes Polri.
Dijelaskan Nanang, selaku kordinator FOSGA, "perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nomor 658.1/2/PRJN/KS/2011 dan 658.1/PERJ.199-DKP/2011 tentang perpanjangan kerjasama pengelolaan TPA Galuga telah berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan belum diperpanjang hingga hari ini.
Oleh sebab itu sejak berakhirnya perjanjian tersebut maka pembuangan sampah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor ke TPA Galuga dalam rentang waktu Januari sampai dengan April 2016 adalah ilegal,” ujar Nanang.
Selain itu, sambung nya, "merujuk ketentuan pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemprosesan akhir sampah yang menggunakan sistim pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang undang ini. Seharus, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk memperpanjang perjanjian dimaksud, pembuangan sampah ke TPA Galuga selain melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga diduga berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" imbuh Nanang.
Tambah Nanang "Walikota Bogor Bima Arya bersama-sama Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor Irwan Riyanto yang memerintahkan petugas DKP Kota Bogor melaksanakan pembuangan sampah ke TPA Galuga patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 421 KUHP bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Karena itu saya sebagai warga negara yang taat hukum mengadukan Bima Arya ke polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nanang.
Sementara saat di konfirmasi langsung terkait permasalahan tersebut, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto belum memberikan tanggapan.(Rosyid,Bgr)