Band Radja Kecewa Pengusaha Inul Vizta Karaoke 2 X Mangkir Di Persidangan Pengadilan Jakut -->

Breaking news

Live
Loading...

Band Radja Kecewa Pengusaha Inul Vizta Karaoke 2 X Mangkir Di Persidangan Pengadilan Jakut

Friday 22 July 2016

Band Radja Kecewa Pengusaha Inul Vizta Karaoke 2 Kali Mangkir Di Persidangan
Jakarta, Media Investigasi- Band Radja mengaku kecewa terhadap Kim Sungkhu pengusaha karaoke Inul Vista yang dua kali mangkir tidak hadir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Gimana tidak kecewa, dua kali tergugat tidak hadir. Alasan ketidakhadirannya pun tidak jelas, untuk itu hakim perintahkan kepada jaksa penuntut umum agar selidiki keberadaan terdakwa dan wajib dihadirkan di persidangan berikutanya," jelas Moldy saat bincang dengan awak media di salah satu rumah makan di kawasan Cibubur Jakarta Timur Jumat (15/7).

Yang membuat Hakim dan Moldy geram, pihak terdakwa menyerahkan surat pemberitahuan kalau tidak bisa hadir karena tengah berada di Korea, dengan alasan tengah berobat.  "Ini kan masalah hukum yang serius, masa terdakwa seenaknya mangkir dan pemberitahuannya dikasih di persidangan dan dalam bentuk foto copyan. Ini namanya pelecehan lembaga hukum yang terhormat. Apalagi yang melakukan warga negara asing," ujar Moldy geram.


Yang membuat Moldy heran, kenapa terdakwa yang di ancam  hukuman 7 tahun, tapi tidak ditahan. " Karena ini kasus pidana dan ancaman hukumannya 7 tahun dan sesuai undang-undang terdakwa semestinya dilakukan penahanan, agar mempermudah proses persidangan. Tapi ini tidak dilakukan, kan aneh. Wajar saja kalau terdakwa bisa kabur ke negaranya dengan alasan berobat," kata Moldy heran.

Semestinya Jaksa Penuntut Umum bekerja lebih tegas dan profesional, sehingga dalam memberi keterangan tidak bertele-tele dan mengada-ada. "Kami sudah mengadukan kekurang ketegasan JPU ke Kejakgung dan setelah mendapat keterangan dari kami, Kejakgung mengakui kalau kerja JPU tidak profesional dan akan segera menindaklanjuti laporan kami," papar Moldy.

Buat Moldy, apa yang dilakukan Kim Sungkhu pelanggaran hak moral dan ekonomi karena mengekploitasi karya Band Radja selaku pencipta lagu dan hal tersebut melanggar UUHC no 19 th 2002 pasal 72 ayat 1,2 dan 6 dan bukti kejahatan karaoke inul vizta thd karya radja adalah
1. me MUTILASI (EDIT)
2.meng ADOBSI ( naroh logo)
3.men DISTRIBUSI ( memperbanyak/menggandakan)
4.meng EXPLOITASI (membisniskan)
"Kami berharap pada sidang berikutnya JPU biasa menghadirkan terdakwa sehingga masalah bisa segera diputuskan," tandas Moldy.

Seperti diketahui, Grup Band Radja telah melaporkan bisnis karaoke Inul Vizta, Charly Karaoke, Diva Family Karaoke dan yang lainnya karena dianggap telah memakai lagu "Parah" miliknya tanpa hak. Band Radja menuding karaoke itu telah melanggar undang-undang tentang hak cipta.(Forwan)