Rustam saat melayani pemohon npwp
di ruangan yang terpisah
Tangsel, Media Investigasi - Minimnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan,
ketegasan pelaksanaan sanksi dan denda, kurangnya kualitas pelayanan, hingga
sisi manfaat pajak yang tidak dapat dirasakan langsung oleh wajib pajak,
merupakan beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib
pajak ketidakfahaman, wajib pajak tentang manfaat pajak menjadi menarik untuk
ditelaah lebih lanjut.
Rustam bagian Ekstensifikasi KPP Pratama Serpong (18/10) menjelaskan tentang pelayanannya "paling banyak pembuatan npwp itu karyawan kalau usahawan perhari itu 15 orang, sebenarnya npwp usahawan itu kebanyakan dibutuhkan pihak ketiga untuk usaha pribadinya presentasenya' pembayaran pajak usahawan 1 persen dari ke keuntungannya".
Harapan Rustam yang baru 6 bulan di KPP Pratama serpong pindahan dari KPP
Pratama Tigaraksa "pajak itu untuk pembangunan seperti sekolah insfratutur
dan lainnya, makanya semangkin sadar masyarakat taat pajak semangkin cepat
pembangunan ini, dengan itu bisa menunjang dari semua sektor percepatan dari
sektor ekonomi pendidikan ataupun kesehatan subsidi pemerintah itu sebagian
dari pajak" tukasnya.
Ekstensifikasi adalah kegiatan
yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau memiliki tempat usaha di pusat
perdagangan pertokoan, Ekstensifikasi menurut Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak Nomor Per-35/PJ/2013tanggal
24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, adalah upaya proaktif yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Repoter/ Editor; Rosyid