EKSTENSIFIKASI DAN KESADARAN TAAT PAJAK -->

Breaking news

Live
Loading...

EKSTENSIFIKASI DAN KESADARAN TAAT PAJAK

Tuesday 18 October 2016

Rustam saat melayani pemohon npwp 
di ruangan yang terpisah

Tangsel, Media Investigasi - Minimnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan, ketegasan pelaksanaan sanksi dan denda, kurangnya kualitas pelayanan, hingga sisi manfaat pajak yang tidak dapat dirasakan langsung oleh wajib pajak, merupakan beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak ketidakfahaman, wajib pajak tentang manfaat pajak menjadi menarik untuk ditelaah lebih lanjut.

Rustam bagian Ekstensifikasi KPP Pratama Serpong (18/10) menjelaskan tentang pelayanannya "paling banyak pembuatan npwp itu karyawan kalau usahawan perhari itu 15 orang, sebenarnya npwp usahawan itu kebanyakan dibutuhkan pihak ketiga untuk usaha pribadinya presentasenya' pembayaran pajak usahawan 1 persen dari ke keuntungannya".


Harapan Rustam yang baru 6 bulan di KPP Pratama serpong pindahan dari KPP Pratama Tigaraksa "pajak itu untuk pembangunan seperti sekolah insfratutur dan lainnya, makanya semangkin sadar masyarakat taat pajak semangkin cepat pembangunan ini, dengan itu bisa menunjang dari semua sektor percepatan dari sektor ekonomi pendidikan ataupun kesehatan subsidi pemerintah itu sebagian dari pajak" tukasnya.

Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan pertokoan, Ekstensifikasi menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-35/PJ/2013tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Repoter/ Editor; Rosyid