TANGSEL; BEREDAR IJAZAH PAKET KESETARAAN ABC ASPAL -->

Breaking news

Live
Loading...

TANGSEL; BEREDAR IJAZAH PAKET KESETARAAN ABC ASPAL

Monday 3 October 2016


Dokumen diduga palsu 

Tangerang Selatan, Media Investigasi - Isu beredar ijazah palsu (aspal) yang di keluarkan salah satu penyelenggara pendidikan non formal paket kesetaraan ABC di Tangsel ini bukan isapan jempol belaka, pawarta media-investigasi.com menerima keluhan orangtua wali siswa yang menanyakan ketidak samaan barcode ijazah, dengan nama yang tertulis di ijazah paket B (setara SMP) tahun 2014.

Selaku pratiksi pendidikan Kota Tangsel Fahri. SH memberikan komentarnya waktu di kunjungi di kediamannya (02/10) di Pamulang terkait isu ini " Undang-undang sudah jekas, ketentuan Pidananya bagi Pembuat Ijazah Palsu (aspal), Pasal 67 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



"dan pidana bagi Pengguna Ijazah Palsu. Pasal 69 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) itu sangat kuat untuk menjerat pembuat dan pengguna ijazah aspal" imbuhnya.


Sebaiknya masyarakat harus lebih ekstra selektif dalam mendaftarkan putra-putrinya yang akan melanjutkan pendidikannya melalui pendidikan non formal lebih baik mendaftarkan ke lembaga-lembaga yang sudah memiliki ijin dari Dindik Kab/Kota sehingga apabila ada kesalahan bisa di pertanggung jawabkan bersama, dan pihak terkait Dindik Tangsel harus segera ambil tindakan atas isu ini.

"dan kepada masyarakat yang merasa tertipu dengan ijazah yang diduga palsu yang di terimanya segera laporkan kepihak berwajib biar tidak berbuntut panjang dan kena sangsi, tidak ada  dnt tercatat apalagi barcode tidak sinkron dengan yang tertulis itu sudah jelas palsu" tutup Fahri.


Sedangkan pendiri Yayasan Globalmas Bakti Mandiri, Andi Herdianto (02/10) di Kampus Globalmas Academy dibilangan The Icon BSD mengatakan "ijazah adalah dokumen negara yang berisikan nilai kompetensi siswa yg diperoleh melalui proses belajar di sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA, ataupun Paket Kesetaraan ABC, ijazah surat tanda tamat belajar yang merupakan surat yang sangat berharga, yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu atau pelajaran" ujarnya.

Andi juga menambahkan "ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya dibutuhkan kerja keras dan pengorbanan baik tenaga, pikiran, biaya, dan waktu. Sebagai penyelenggara pendidikan non formal baik itu PKBM atau khususnya homeschooling hendaknya menyadari pentingnya usaha dan jerih payah peserta didik dengan memberikan fasilitas yang baik berupa pendidikan yang melalui proses belajar (bukan hanya mementingkan selembar ijazah).

Demikian juga orangtua dari peserta didik sebaiknya tidak mengambil jalan singkat dengan hanya mengharapkan ijazah tapi menghalalkan segala cara, apabila peserta didik nantinya mengetahui bahwa kelulusannya bukan dari hasil usahanya, maka tidak menutup kemungkinan berdampak kepada psikologi si anak, apalagi kalau ternyata dikemudian hari ijazah nya ditengarai palsu oleh misalnya tempat dimana si anak kuliah atau bahkan bekerja" pungkas Andi.
Reporter : Rosyid