100 TAHUN LEMBAGA SENSOR FILM -->

Breaking news

Live
Loading...

100 TAHUN LEMBAGA SENSOR FILM

Monday 21 November 2016



100 Tahun LSF

JAKARTA, MEDIA INVESTIGASITidak terasa Lembaga sensor film sudah berusia 100 tahun, usia yang renta namun ketajamannya mensensor film tetap tajam untuk film yang tidak sesuai norma dan kaidah bangsa Indonesia. Karenanya di usianya yang 100 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap Lembaga Sensor Film (LSF) dan segenap pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaran sensor untuk dapat mewujudkan film tidak hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai sarana menyampaikan pesan pendidikan.
  
       
“Atas nama pemerintah saya sampaikan ucapan selamat dan terimakasih kepada para pemangku kepentingan penyelenggara sensor film Indonesia yang telah memberikan andil dalam perkembangan film Indonesia. Mari kita wujudkan film sebagai sarana menyampaikan pesan pendidikan,” kata Mendikbud Muhadjir pada malam puncak acara peringatan ‘100 Tahun Sensor Film di Indonesia’ di Gedung Film, Jakarta, Jumat (18/11/2016) malam.
       
Mendikbud menambahkan pada puncak peringatan tahun ini mengangkat tema “Sensor Mandiri Wujud Kepribadian Bangsa" Dengan tema tersebut, bagi Mendikbud, sangat relevan dengan nuansa pemberdayaan semua pemangku kepentingan perfilman.
Dalam perfilman, ia menegaskan bahwa film berkaitan erat dengan imajinasi, dan ini harus dapat diekspresikan dalam media yang dapat ditampilkan secara apik. “Melalui imajinasi ini perlu ditekankan nilai-nilai luhur. Dengan nilai ini imajinasi dapat lebih terarah,” kata Muhadjir berharap.
     
Dikatakan  Mendikbud, pada perkembangannya banyak tokoh bangsa yang pernah menjadi anggota LSF, seperti pada tahun 1946 LSF yang waktu masih bernama Komisi Pemeriksa Film itu, yaitu Ali Sastroamidjojo, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Soebagio, RM. Soetarto, Anjar Asamara, Djajeng Asmara, dan Rooseno. “Sekarang LSF berada di sini meneruskan dan mengisi apa yang telah diperjuangkan para tokoh bangsa itu,” tutur Mendikbud.
         
Muhadjir menambahkan tugas LSF tidak hanya sekedar mengisi kemerdekaan, menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi lebih dari pada itu yakni mengikuti perkembangan teknologi, pengaruh globalisasi dan liberalisasi. “LSF diharapkan dapat bekerja lebih profesional, transparan, akuntabel, memiliki integritas, dan tidak diskriminatif. Dengan itu, saya yakin LSF dapat benar-benar independen,” kata Mendikbud.
         
Dalam perjalanan 100 tahun sensor film di Indonesia menyiratkan nilai-nilai strategis film dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sebagai karya seni budaya, film memiliki peran penting dalam meningkatkan ketahanan budaya bangsa, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga, film sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional.
         
Perjalanan sensor film Indonesia dimulai pada tahun 1916 melalui penetapan Ordonansi Film, Staatblad Van Nederland Indie, Nomor 276. Pada tanggal 18 Maret 1916 oleh Pemerintah Hindia Belanda mengawali penerapan sensor film Indonesia. Pergantian dari masa Pemerintahan Hindia Belanda ke pemerintahan pendudukan Jepang tahun 1942-1945 diikuti dengan perubahan arah kebijakan sensor. 

Sejak masa pemerintahan pendudukan Jepang, berlanjut terjadi perubahan masa peralihan 1945-1950, masa pengawasan film pada tahun 1950-1966, dan masa sensor film pada tahun 1966-1992. Sedangkan masa Badan Sensor Fim pada tahun 1966-1992, dan masa LSF mulai tahun 1992 sampai dengan saat ini.
           
Mendikbud mengatakan dengan berjalannya waktu, LSF diharapkan dapat melibatkan peran masyarakat untuk dapat terlibat dalam proses sensor film. “Peran LSF dapat sebagai pembuat regulasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dapat menilai filmnya sendiri. Dengan begitu dapat mewujudkan masyarakat yang sehat, dan mengajak masyarakat dalam memajukan film Indonesia,” kata Mendikbud.
         
Mendikbud berpesan film Indonesia dapat memberikan peran mengedukasi dan dia mengajak kepada insan perfilman untuk mendorong pertumbuhan film ditingkat lokal.
“Mari kita dorong pertumbuhan film Indonesia. Wujudkan Film Indonesia menjadi tuan rumah di negara sendiri. Mari kita gairahkan nonton bersama film-film Indonesia, dan mari kita gemari film Indonesia,” kata Muhadjir.
        
Sementara Ketua LSF Ahmad Yani Basuki mengatakan keberadaan LSF sebagai pengemban peraturan perundang-undangan, dan sebagai wujud komitmen kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. “Selain itu juga, menjalankan tugas sensor film dan menetapkan klasifikasi batas umur bagi penonton film, “ ungkap Ahmad Yani.
       
Ahmad  Yani memaparkan tugas LSF yang sedang dijalankan saat ini adalah mengintensifkan kegiatan sosial dan memberdayakan sensor mandiri. “Kita juga mengintensifkan dialog dengan para produser, penulis skenario dan masyarakat perfilman dalam rangka meningkatkan produktivitas film yang berbasis budaya bangsa dengan mengangkat tema bernuansa Indonesia, “ tutupnya. 

Reporter: Buyil
Editor: Rosyid (dodol)