HUKUM CABUK BAGI PELANGGAR -->

Breaking news

Live
Loading...

HUKUM CABUK BAGI PELANGGAR

Saturday 25 February 2017


Simeulue Aceh, Media Investigasi- Selepas shalat Jum'at, bertempat di lapangan Mesjid Agung Baiturrahmah Kabupaten Simeulue dilaksanakan hukuman Uqubat Cambuk yang melanggar hukum Jinayat, Jum'at (24/02).

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dihadiri oleh, Asisten II Setdakab Simeulue Sarman Jayadi,SH, Paspotmar Lanal Simeulue Kapten Laut (KH) Fahrisal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinabang Muchlis,SH, Kasat Pol PP, H.Moch.Gusni,MM, Kepala Dinas Syari'ah Islam Fadlun.

Berikut nama-nama yang akan menerima Uqubat / hukuman Cambuk yakni, Eliarni Binti M.Jamir, Kaniruddin Bin Syarifuddin
masing-masing menerima hukuman sepuluh kali cambuk dalam kasus mesum.

Sementara itu kasus judi yakni,Irwan Darmawan Bin Katim, Chairul Anwar Bin Khaidir, Parman Alias Buyung Caduk Bin Abdul Manaf, Sofyan Alias TP Bin Abdul Hajir masing-masing menerima hukuman cambuk bervariasi.

Kesempatan itu, Asisten II Setdakab Simeulue Sarman Jayadi,SH dalam sambutannya mengatakan,"Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang serta hukuman cambuk akan terus ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya."Ucapnya.

Sarman juga mengharapkan"Peran tokoh agama dan tokoh adat dalam menjalin komunikasi dengan warga masyarakat dalam berkehidupan yang sesuai aturan lebih ditingkatkan."Harapannya.

Kegitan Eksekusi hukum cambuk oleh tiga orang algojo yanh didampingi oleh tim media kesehatan.

Editor: Rosyid