POLRESTA BANDA ACEH MUSNAHKAN 400 GRAM SABU -->

Breaking news

Live
Loading...

POLRESTA BANDA ACEH MUSNAHKAN 400 GRAM SABU

Wednesday 1 February 2017

Polresta Banda Aceh Musnahkan 400 Gram Lebih Sabu

Banda Aceh Media Investigasi- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 471,72 gram di Mapolresta, Banda Aceh, Rabu (01/2/2017).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka AZ yang ditangkap di Bandara SIM pada 08 Desember 2016 lalu.

Dia melanjutkan, Sebelum dimusnahkan, sudah terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang hasilnya bahwa barang bukti itu benar narkotika jenis sabu golongan satu sesui UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi, bungkusan yang dilakban warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 471,72 gram tersebut sudah melewati proses penelitian dan pemeriksaan, dari total barang bukti itu, disisihkan seberat 10 gram untuk pembuktian di persidangan,” kata Kompol Syafran.

Dari hasil pemeriksaan katanya, tersangka AZ mengaku hanya sebagai kurir yang membawakan sabu tersebut ke Jakarta dengan upah Rp3,5 juta. Namun, dia baru menerima upah Rp 500 ribu dan akan diperoleh Rp 3 juta lagi setelah tiba di Jakarta.

"Pengakuannya, sabu tersebut milik seseorang berinisial Z dari Sigli dan diantar RL kepada tersangka AZ di Padang Tiji, Pidie. Z dan RL kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tandas Kompol Syafran

Tersangka AZ merupakan warga asal Padang Tiji, Kabupaten Pidie, yang bekerja sebagai sopir truk. Selama ini tersangka tinggal di Jakarta dan mengaku istrinya sedang hamil.

Pemusnahan barang bukti tersebut diipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran yang dihadiri JPU dari Kejari Aceh Besar, perwakilan PN Aceh Besar, penasehat hukum tersangka, Kesbang Pol dan Linmas Banda Aceh, Perum Pegadaaian, dan petugas Biddokes Polda Aceh seerta dihadirkan juga tersangka AZ (37), warga Aceh yang berdomisili di Jakarta.

Editor: Rosyid. DLL