SURAT TERBUKA BUAT BUPATI MANGGARAI BARAT -->

Breaking news

Live
Loading...

SURAT TERBUKA BUAT BUPATI MANGGARAI BARAT

Saturday 25 March 2017

Manggarai Barat, 25 Maret 2017

Kepada Yang Terhormat; Bapak Bupati Agustinus C Dulla
Di
Tempat

Dengan-Hormat
Semoga Bapak Bupati selalu diberi kesehatan dan senantiasa sukses dalam menjalankan aktipitas ke sehariannya .
Menyusul surat tanggal 17 Agustus 2003, No. Khusus beserta lampiranya, perihal sama di atas maka saya ahli waris (alhm) Haji Makki memegang kuasa untuk mengurus tanah hak milik yang diwariskan /dihibahkan melalui surat pemberian hibah pelimpahan hak milik tanah taggal 15, mei, 1975 dari Nenek Daeng Ngintang kepada Haji Abusofyan Daeng Pabeta (anak kandung), selaku yang dewasa saat itu dihadapan Bapak Bupati Frans Sales Lega, serta surat Nomor pem:  0104/395/78 Perihal: Persoalan Tanah (alm) H, MAKKI, 
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT 2 MANGGARAI, kami sangat mengharapkan perhatian saudara persoalan tersebut, dan orang-orang yang menempati tanah itu sekarang supaya diberi sebidang tanah baru, Ruteng tanggal, 11 agustus 1979.

Kepada Bapak Camat Komodo, dan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia 
Nomor: 123/M.PAN/12/2000, Sifat: Segera, 
Perihal: Persoalan Tanah (alhm) H, Abusofyan Daeng Pabeta yang hingga saat ini pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum mengambil langkah penyelesaian atas masalah tanah milik kami. 
Kususnya tanah seluas kurang lebih 35.H di lokasi Karangan sebagai mana tercantum pada surat pemberian hibah/pelimpahan hak milik tanah tersebut di atas dengan batas-batas sebagai berikut.
Utara     : Berbatasan dengan mata air tawar/atau sumur kecil
Timur.    : Berbatasan dengan tanah kebun Datu Pota
Selatan  : Berbatasa dengan Tanjung Batu Kallo
Barat.     : Berbatasan dengan pesisir pantai Karangan.

Di sampaikan pula kehadapan Bapak bahwa kami memiliki tanah ini secara sah sejak tahun 1915 dan di wariskan kepada ahli waris secara turun temurun yakni dari (alhm) H, MAKKI diwariskan kepada anak kandungnya ibu,  (alhm) Hj. MINA /(alhm)  H, SUPU dan HABA di atas tanah warisan seluas kurang lebih 35.H di Karangan sesuai batas-batas yang tercantum di atas.
(alhm) H, SUPU dengan istri ke 4 Daniari tinggal menetap dan mengolah tanah serta membesarkan anak-anaknya yang bernama H, NASAR bin H, SUPU (alhm)  anak kandung dari ke duanya yang menerima Hak Warisan penyerahan taggal,  10 Maret,1990 tersebut.

Bapak Bupati Manggarai Barat yang kami hormati, 
Kepemilikan tanah kami di atas telah diakui oleh Fungsionaris adat/tua adat Nggorang sebagaimana tercantum dalam surat penyerahan tanah adat Tanggal, 10 Maret 1990, akan tetapi,  dalam perjalanannya Funsionaris adat/ tua adat nggorang membagi / menyerahkan tanah kami.

Oknum yang menyalah gunakan kepercayaan apakah ini akan dibiarkan? Bapak Bupati Yang saya Hormati, kami sekeluarga berharap banyak akan sikap putusan Bapak Bupati yang adil bagi masyarakat kecil seperti kami.

Terimaksih.
Wahyudin Labuan Bajo

Dokumen dan lokasi tanah kami.