DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA MANGKIR DARI PEMERIKSAAN KEJAGUNG -->

Breaking news

Live
Loading...

DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA MANGKIR DARI PEMERIKSAAN KEJAGUNG

Friday 7 April 2017

Kejagung sudah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Jakarta, Media Investigasi- Fatahillah Mantan Wali Kota Jakbar tersangka dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai, kali dan PBH di Jakbar pada 2013 senilai Rp66,6 miliar, mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Sedianya dia harus diperiksa pada Kamis (6/4) kemarin, tapi tidak hadir dengan alasan sakit" kata JAM Pidsus Arminsyah di Jakarta, Jumat.

"Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Fatahillah yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kita akan panggil lagi untuk pemeriksaan pekan depan" katanya.

Kejagung sudah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sejak akhir Maret 2017. Arminsyah menjelaskan "kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015, dalam kasus itu sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar" jelasnya.

Arminsyah menjelaskan "modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar, Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran" tukasnya. (anin)
Editor: Rosyid