EKSEKUSI DI TUNDA BERBUAH KECEWA -->

Breaking news

Live
Loading...

EKSEKUSI DI TUNDA BERBUAH KECEWA

Monday 17 April 2017

Penundaan eksekusi tersebut, menurut saya sebagai termohon eksekusi, proses penanganan dan pertimbangan hukum terhadap eksekusi dimaksud menjadi kerancuan. Karena merupakan tindakan yang berindikasi permufakatan atau persengkongkolan.

Manggarai Barat NTT, Media Investigasi- Laane lbrahim sebagai termohon eksekusi objek sengketa yang berlokasi di baruga boleng, MENYESALKAN atas penundaan eksekusi tersebut Ibrahim menyampaikan kekecewaan atas sikap yang di ambil pihak terkait atas penundaan eksekusi ke awak media (17/04).

"walaupun sekolah dasar saja saya tidak mampu untuk menyelesaikannya namun saya masih mempunyai kepercayaan diri untuk menarik kesimpulan tentang penundaan eksekusi tersebut, menurut saya sebagai termohon eksekusi, proses penanganan dan pertimbangan hukum terhadap eksekusi dimaksud menjadi kerancuan. Karena merupakan tindakan yang berindikasi permufakatan atau persengkongkolan, maksud untuk di jadikan alasan penundaan tersebut adalah sebagai PENYELAMAT sehingga kami dipaksakan untuk segera menyerahkan memori peninjauan kembali dengan alasan habis waktu padahal kami masih mempunyai waktu yang cukup untuk mengajukan memori peninjauan kembali (PK)" paparnya.

Pemaksaan semacam ini berindikasi agar dijadikan alasan apabila pelaksanaan eksekusi di tunda.

Ibrahim menambahkan "keterpaksaan karena pada saat kami hendak mendaftar peninjauan kembali sekaligus melegalisir bukti baru yang kami peroleh,  Panitra mengatakan nanti saja kalau sudah menyerahkan memori (PK) sekalian mendaftar dan melegalisir. Penjelasan semacam ini merupakan penjelasan membodohi karena menurut kami mana mungkin memori PK yang akan kami berkas tanpa menyertakan bukti yang telah di legalisir ?" jelas ibrahim.

Menurut Laane Ibrahim "penjelasan tersebut merupakan paksaan sehingga kami menuruti saja, alhasilnya pada saat kami menyerahkan berkas memori PK  bersama bukti-bukti yang kami ajukan dibongkar dan diberkaskan kembali dengan tidak memasukkannya 2 alat bukti yaitu SURAT PENGANTAR DARI LURAH LABUAN BAJO KEPADA CAMAT KOMODO dan BERITA ACARA MEDIASI DARI LURAH LABUAN BAJO KEPADA CAMAT KOMODO TENTANG MASALAH TANAH YANG BERBATASAN DENGAN OBJEK SENGKETA, termasuk kami dipaksakan menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Panitera dengan menggunakan nama LAAENE namun kami berkeberatan dan setelah di ganti dengan menggunakan LAANE IBRAHIM baru kami bersedia menandatangani" tuturnya.
Mengapa di paksakan untuk tidak di masukkan dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Hal ini perlu di kaji, walaupun alasan tidak dimasukkan ke dua alat bukti tersebut karena sudah habis waktu, padahal
menurut hemat kami alasan ini merupakan modus karena sengaja waktu di ulur-ulurkan agar kami tidak mempunyai waktu dan terbukti. Ungkapnya" (Wahyudin).