BUPATI LARANG BAWA KENDARAAN DINAS KELUAR -->

Breaking news

Live
Loading...

BUPATI LARANG BAWA KENDARAAN DINAS KELUAR

Wednesday 24 May 2017

Bagi Pegawai yang mudik itu, tolong dijaga wibawa Pemkab Simeulue, salah satunya dengan cara tidak membawa kenderaan dinas karena kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat.

Simeulue, Media Investigasi- Menjelang Bulan Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue mengeluarkan Instruksi Bupati Simeulue, melarang bagi Pegawai Negeri Sipil  membawa kendaraan dinas ke luar Kabupaten Simeulue.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Drs.Naskah Bin Kamar mengatakan,"Instruksi tersebut dikeluarkan karena menjelang libur menyambut bulan puasa tersebut banyak dimanfaatkan oleh PNS yang berasal dari luar Kabupaten Simeulue untuk melakukan perjalanan mudik, Karena itu dia meminta kepada seluruh pegawai yang berasal dari luar Kabupaten Simeulue yang hendak mudik, disarankan agar dapat membawa kendaraan pribadi masing-masing untuk menghindari sorotan dari publik yang nantinya akan berdampak terhadap kurangnya kepercayaan masyarakat sekaligus menurunkan wibawa Pemkab Simeulue."Terangnya.

"Bagi Pegawai yang mudik itu, tolong dijaga wibawa Pemkab Simeulue, salah satunya dengan cara tidak membawa kenderaan dinas karena kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat,"Katanya.

Hal seada juga disampaikan ketua LSM Lembaga Simeulue Center (LSC), Adhi Warsah menilai kurangnya pengawasan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Simeulue menyebabkan masih banyak ditemukannya PNS yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Salah satunya yaitu memanfaatkan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Berdasarkan data dan pengalaman yang lalu, Pemkab Simeulue telah melarang tapi anehnya pegawai yang memiliki kendaraan dinas, tidak perduli bahkan sengaja membawa mudik kendraan dinas milik pemkab Simeulue," kata Adhi Warsah,

Lebih jauh, Adhi menambahkan apabila kendaraan itu digunakan oleh pejabat setingkat kepala dinas atau kepala bagian tidak akan mendapat sanksi.

Selain itu ada juga pejabat yang menggunakan mobil dinas dari Pemkab Simeulue untuk mudik keluar daerah tanpa harus wajib melapor.

"Berdasarkan data dan pengalaman yang lalu, pemkab Simeulue telah melarang, tapi anehnya pegawai yang memiliki kendaraan dinas, tidak perduli bahkan sengaja membawa mudik kenderaan dinas milik Pemkab Simeulue. Seharusnya seluruh jajaran wajib menghargai intruksi larangan itu,"Tambahnya.
(Mda)
Editor: Rosyid