BUPATI PERINTAHKAN INVESTIGASI TERKAIT AMBRUKNYA MESJID NURUL HIDAYAH -->

Breaking news

Live
Loading...

BUPATI PERINTAHKAN INVESTIGASI TERKAIT AMBRUKNYA MESJID NURUL HIDAYAH

Tuesday 23 May 2017

Kita sudah perintahkan Kepala Dinas Syariat Islam agar segera melaporkan dan melakukan investigasi secara mendalam atas robohnya bangunan mesjid tersebut.

Simeulue Aceh, Media Investigasi- Ambruknya bangunan mesjid Nurul Hidayah di Desa Awe Seubal Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Aceh, membuat Bupati Simeulue Drs.H.Riswan,NS marah dan geram.

Sehingga langsung memerintahkan Kepala Dinas Syariat Islam segera membuat laporan dan berkoordinasi bersama Inspektorat untuk melakukan investigasi terhadap robohnya bagunan mesjid tersebut.

"Kita sudah perintahkan Kepala Dinas Syariat Islam agar segera melaporkan dan melakukan investigasi secara mendalam atas robohnya bangunan mesjid tersebut, jika terbukti ada unsur kesengajaan dan permainan dalam pembangunan mesjid itu, sehingga mengurangi kualitas bangunan, maka konsekwensinya adalah hukum." Tegasnya

Kepala Dinas Syariat Islam, Fadhlun saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan,"Pihaknya sudah melakukan rapat darurat sesuai intruksi Bupati Simeulue, dengan menghadirkan PPTK, PPK, Tim PHO, Konsultan Perencana, Konraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan pihaknya terkait dalam pembangunan mesjid itu.

"Kami sudah mengadakan rapat pada hari minggu kemarin (22/05), sesuai instruksi Bupati Simeulue, sehingga menghasilkan beberapa kesimpulan sebagaimana yang tertera dalam surat keputusan itu" Katanya.


Salah satu point kesimpulan dari rapat yang dilaksanakan Kepala Dinas Syariat Islam adalah pihak pelaksana pekerjaan (Kontraktor,Red) harus bertanggung jawab atas robohnya bangunan mesjid Nurul Hidayah di Desa Awe Seubal, dan mengganti atau memperbaiki bangunan sesuai spesifikasi, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2017 pasal 63 dan pasal 60 ayat (1) tentang Jasa konstruksi.

"Agar pihak pelaksana pembangunan itu benar-benar harus bertanggung jawab, apabila dalam hal ini pelaksana tidak bertanggung jawab dan tidak mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, maka pihaknya akan membawa masalah itu keranah hukum."Tutupnya.(Monanda P)
Editor: Rosyid