GURU BAWA SENPI RAKITAN DI AMANKAN POLISI -->

Breaking news

Live
Loading...

GURU BAWA SENPI RAKITAN DI AMANKAN POLISI

Wednesday 14 June 2017

Kapolres Bima, AKBP Eka Fathur Rahman, SIK, menyatakan bahwa kedua warga yang terjaring  giat Cipta Kondisi itu akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Bima, Media Investigasi – AW (40) ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMPN di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah ia kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol yang ia selipkan di pinggangnya.

Pengamanan itu dilakukan polisi dalam giat Cipta Kondisi Aman jelang pelaksanaan Operasi Terpusat Kemanusiaan Ramadhan 2017.

Pada giat yang digelar di depan Mapolres Bima, Selasa (13/06) pukul 23.30 WITA itu, polisi juga mengamankan seorang lain berinisial SB (29) asal desa yang sama yaitu Desa Sie, yang diduga sebagai pemilik senjata api rakitan yang dipegang ASN dalam mobil bak terbuka yang mereka tumpangi.

Selain mengamankan dua pucuk senjata api rakitan itu, polisi juga mengamankan 3 butir peluru kaliber 5,5 dari keduanya.

Kapolres Bima, AKBP Eka Fathur Rahman, SIK, menyatakan bahwa kedua warga yang terjaring  giat Cipta Kondisi itu akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, atau hukumam sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara.

“Kemudian para pelaku sesuai dengan kebijakan Polri, bagi para pemilik atau pemegang senjata api akan dilakukan penahan di Rutan Polda”, ungkapnya.

Giat Cipta Kondisi ini akan terus dilakukan dalam upaya mencegah kejahatan konvensional 3 C. Sasarannya, senpi rakitan, bahan peledak, senjata tajam dan narkoba. (Abd Rahim)