Diduga Tidak Mengakomodir Media Online Dalam Publikasi Dinas Perumahan Kota Tangsel -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Tidak Mengakomodir Media Online Dalam Publikasi Dinas Perumahan Kota Tangsel

Monday 25 September 2017

Wendi Kasubag Umum ketika konfirmasi melalui Whatsapp (20/9) mengakui hanya media cetak yang bisa kerjasama untuk pemberitaan dan publikasi lainnya.

TANGSEL, MEDIA INVESTIGASI.COM- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan  yang berkantor Jl. Raya Puspitek Ruko Boulevard No. A1-A2 Depan Taman Kota 2 Kecamatan Setu kota Tangerang Selatan diduga menolak media online sebagai sarana sosialisasi dan publikasi dalam pelaksanaan pelayanannya. Tidak sinergi dengan program  pemerintah Kota Tangerang Selatan yang sedang giat mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi online dalam pelayanannya. Siaran Tangsel, Simanja, Silalaban, Sifaskoja dan aplilasi online lainnya.

Wendi Kasubag Umum ketika konfirmasi melalui Whatsapp (20/9) mengakui hanya media cetak yang bisa kerjasama untuk pemberitaan dan publikasi lainnya.

Menaggapi hal ini ke Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi Banten sekaligus ketua PWI Tangsel Junaidi atau panggilan akrab Edi Rusli yang dihubungi Citranews Via telepon secara serius mengatakan OPD seperti ini harus belajar Undang Undang PERS.

“Saat ini media yang sudah diakui Dewan Pers dan pemerintah adalah media Cetak,Televisi dan Radio juga Media Online yang disebut Media Siber dan OPD yang seperti ini harus belajar lagi tentang undang undang, kalau perlu kita yang biayai bila mereka mau belajar tentang UU PERS, Jelas Edi Rusli.

Edi Rusli menambahkan bahwa OPD yang ada dikota Tangerang Selatan harus bijak dalam bekerjasama dengan media, mengutamakan media yang eksis dan berdomisili di Tangerang Selatan, tentu yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga menjadi semangat bagi pemilik media untuk memberikan informasi bermanfaat bagi warga Kota Tangerang Selatan. (Jaguar-BR)