Oknum Security Wali Kota Tanjungpinang Di Tangkap Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Security Wali Kota Tanjungpinang Di Tangkap Polisi

Monday 18 September 2017

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Narkoba AKP Moh. Djais menjelaskan kronologi.

TANJUNGPINANG, MEDIA INVESTIGASI.COM- Oknum security Kantor Wali Kota Tanjungpinang berinisial HF dan berinisial RA ditangkap Polisi. Pria ini diduga terlibat dan jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. HF diciduk polisi di kediamannya Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota Tanjungpinang, Jumat (15/9/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat penangkapan polisi menyita barang bukti sabu seberat 38,59 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Narkoba AKP Moh. Djais menjelaskan kronologi kejadian berawal pada saat anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkoba ditempat ini. “Mendapatkan informasi ini kemudian polisi langsung melakukan penangkapan sehingga diamankan pelaku berinisial RA,” ujar Djais saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (18/9/2017).

“Sebelumnya kita telah mengamankan pelaku ini berinisial RA (31) di Kampung Bugis dari tangan pelaku kita menemukan sabu seberat 0,43 gram,” ujar Kasat Narkoba AKP Moh. Djais di ruang kerjanya Senin (18/9/2017). Kemudian dilanjutkan penyelidikan terhadap RA, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tangan HF. Tanpa menunggu lama polisi melakukan penggerebekan terhadap HF.


Begitu dilakukan penggerebekan tersangka HF ditemukan satu kotak yang di dalamnya terdapat 29 paket besar dan kecil barang bukti sabu-sabu. “Dari pelaku HF didapat 29 paket kecil dan besar sabu dengan berat sebanyak 38,59 gram, timbangan digital satu unit alat hisap Boong satu unit handphone Oppo dan uang sejumlah Rp 2 juta yang di diduga uang tersebut hasil dari penjualan sabu-sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku HF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. “Sedangkan untuk pelaku RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(mi/sp)