Sidang Gugatan M Nizar Kepada Putusan KPU Provinsi Banten Akan Sia-Sia -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Gugatan M Nizar Kepada Putusan KPU Provinsi Banten Akan Sia-Sia

Wednesday 13 September 2017

Keputusan Nomor : 31/Kpts/KPU-Prov-015/TAHUN 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Poilitik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Banten Pemilihan Umum Tahun 2014.

Serang, Media Investigasi- Setelah sekian lama sidang pengadilan Tata Usaha Negara Serang akan segera mengambil putusan atas gugatan M Nizar kepada KPU Provinsi Banten.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara serang (PTUN menyidangkan Sidang gugatan pembatalan Berita Acara Rapat Pleno Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu Tahun 2014 atas Nama Muhammad Nizar dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Banten 5 (Kota Tangerang A) Nomor : 029/BA/ VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 kembali digelar hari kamis (14/09/2017) akan memutuskan perkara gugatan tersebut.

Pengacara penggugat (M.Nizar) yang bernama Nasir.SH dan Maulana.SH untuk di wawancara langsung masuk mobil sambil berkata “ masih ada kerjaan lain waktu saja “ ujar pengacara tergugat.Deddy Suryadi.SH.MH Mengatakan kepada awak media“ tentang penetapan penggantian calon dari M Nizar kepada Asep Hidayat,kerena M Nizar terbukti dalam pemilihan melakukan politik uang maka berdasarkan undang-undang harus di ganti dengan calon suara yang terbanyak berikutnya.Saudara M Nizar terbukti dalam pengadilan Negeri Tangerang di hukum enam bulan kurungan penjara dan di pengadilan tinggi menjadi dua bulan kurungan penjara.

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi itu KPU Banten melakukan berita acara penggantian dan menetapkan saudara Asep Hidayat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Banten. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Dengan putusan KPU  Banten Nomor : 079/Kpts/ KPU-Prov-015/Tahun 2014 tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor : 31/Kpts/KPU-Prov-015/TAHUN 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Poilitik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Banten Pemilihan Umum Tahun 2014. Pada hal menurut undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 paling lama 90 hari setelah mengatahui putusan tersebut lebih dari batas waktu ditentukan tidak bisa melakukan gugat putusan KPU.Ujar Deddy.

Bahwa saudara Muhammad Nizar (33), caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra, yang menjadi terdakwa kasus dugaan money politic (politik uang, ) divonis  6 bulan kurungan penjara serta denda Rp 10 juta.

Vonis dibacakan majelis hakim pimpinan I Made Suratmaja, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada tanggal 22/5/2014.Dalam amar putusan nomer 01 Pidsus Tahun 2014 Tangerang, majelis hakim menyatakan, demi keadilan yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Pengadilan Negeri Tangerang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara pemilu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam terdakwa Muhammad Nizar.

Perkara M.Zinar jelas-jelas ada keputusan ingkra dari pengadilan negeri dan tinggi Banten dan M Nizar tidak melakukan kasasi ke makamah Agung, berarti telah mengaku atas kesalahannya tapi kine menggugat ke pengadilan tata usaha Negara?.

Awak media mengkompirmasi kepada pakar hukum julhaloho mengatakan “
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian peristiwa masa lalu dan suatu kebenaran (truth).

Kesulitan mengungkap kebenaran dalam proses pembuktian karena alat bukti mengandung:
a. Adanya dugaan dan prasangka;
b. Faktor kebohongan
c. Unsur pemalsuan;
Tugas dan Peran Hakim Bersifat Pasif
Hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan penggugat dan tergugat.

Oleh karena itu, fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata, hanya terbatas mencari dan menemukan kebenaran formil, yang kebenaran itu diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung.
           
Putusan Berdasarkan Pembuktian Fakta
Hakim tidak dibenarkan mengambil putusan tanpa pembuktian. Kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan, mesti berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta-fakta yang diajukan  para pihak. Pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta-fakta, sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya fakta-fakta yang mendukungnya (Vide Putusan MA No.2775 K/Pdt/1983).
     
Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Pekara
Pada prinsipnya, pemeriksaan perkara sudah berakhir apabila salah satu pihak memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadap materi pokok perkara. Apabila tergugat mengakui secara murni dan bulat atas materi pokok yang didalilkan penggugat, dianggap perkara yang disengketakan telah selesai, karena dengan pengakuan itu telah dipastikan dan diselesaikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Namun menurut Putusan MA No. 288 K/Sip/1973, bahwa pengakuan yang diberikan tidak benar, hakim berwenang menilai apakah pengakuan tersebut mengandung kebenaran atau kebohongan.
Patokan dari sebuah pengakuan tergugat adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan yang diberikan tanpa syarat atau dinyatakan secara tegas;
b. Tidak menyangkal dengan cara berdiam diri (silence);
c. Menyangkal tanpa alasan yang cukup.

Fakta-Fakta yang tidak Perlu Dibuktikan
Tidak semua fakta harus dibuktikan. Fokus pembuktian ditujukan kepada kejadian atas peristiwa hubungan hukum yang menjadi pokok persengketaan sesuai dengan yang didalilkan gugatan pada satu sisi dan apa yang disangkal tergugat pada sisi lain.

"Kalau menurut saya M Nizar tidak akan menang dalam gugatan ini karena sudah di hukum ada putusan ingkra dari Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan tidak kasasi, kita lihat dan kalian pantau" katanya. (mi/rs)