SPK Proyek Di Duga Bodong Beredar Di BPBD Provinsi Banten -->

Breaking news

Live
Loading...

SPK Proyek Di Duga Bodong Beredar Di BPBD Provinsi Banten

Saturday 16 September 2017

Perusahaan kontraktor PT Bumi Duta Persada meminta kami LAKIP RI untuk maju untuk menyelesaikan masalah ini. Perusahaan sudah ditipu oleh oknum BPBD.

SERANG, MEDIA INVESTIGASI.COM- Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP-RI) mengancam akan membawa kasus jual beli Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong salah satu oknum pejabat eselon IV di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Banten berinisial U keranah hukum.

Ketua LAKIP-RI Provinsi Banten, Budimansyah mengatakan kejahatan oknum pejabat eselon IV yang berinisial U ini sudah meresahkan serta merugikan kalangan pengusaha di Provinsi Banten. Pasalnya U diduga kerap sekali menipu pengusaha dengan iming-iming proyek besar dan mempergunakan SPK bodong.

“Perusahaan kontraktor PT Bumi Duta Persada meminta kami LAKIP RI untuk maju untuk menyelesaikan masalah ini. Perusahaan sudah ditipu oleh oknum U ini, awalnya U mengatakan bahwa ada kegiatan di BPBD Banten. Namun setelah perusahaan ikut terlibat, ternyata dalam pembayaran dinyatakan bahwa kegiatan proyek ini tidak ada,” kata Budimansyah.

Diceritakanya, pekerjaan ini awalnya diberikan oleh oknum U dengan dalih bahwa BPBD Provinsi Banten memiliki kegiatan paket Pengerukan dan Pembersihan Sungai dengan lokasi Desa Tanjung Manis, Kecamatan Anyer. Sedangkan untuk nomor kontrak pekerjaan ini dituangkan dalam surat perjanjian kontrak (SPK) Nomor: 910/SPK/BPBD/2016 tanggal 10 Oktober 2016. Dan selanjutnya, surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 900/040/SPMK/BPBD/2016 tanggal 30 November 2016, Bahkan tertera berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor: 902/Kep-43-Huk/2016 Tanggal 22 Januari 2016.

Namun dalam perjalanya, cerita Budimansyah, perusahaan sudah melaksanakan pekerjaanya hampir 60-70 persen. Selanjutnya perusahaan diputus kerjanya, sehingga perusahaan mencoba mendatangi BPBD Provinsi Banten mempertanyakan hal tersebut. Ironisnya ternyata, kegiatan tersebut tidak ada. Bahkan pihak perusahaan sudah mencek kegiatan tersebut sampai ke pusat.

“Kita sudah cek ke pusat, ternyata kegiatan Pengerukan dan Pembersihan Sungai dengan lokasi Desa Tanjung Manis, Kecamatan Anyer tidak ada. Perusahaan kan jadi kaget dengan peristiwa ini,” ungkap Budimansyah.

Lanjut Budimansyah, hal yang paling aneh lagi dari investigasi dilapangan hingga saat ini, ternyata diketahui pekerjaan yang sama untuk perusahaan berbeda melanjutkan kegiatan tersebut. Diduga saudara U  juga menerbitkan SPK baru pada tanggal 8 Agustus 2017 kemarin.

“Saya tidak mengada-ngada, kita punya bukti untuk penerbitan SPK baru 8 Agustus 2017 kemarin. Kalau mau lihat datanya nanti saya tunjukkan,” kata Ketua LAKIP-RI Banten.
Budimansyah meminta agar kasus ini diekspose ke publik, menurutnya juga, pejabat BPBD Banten seolah tutup mata atas kasus ini. Sementara akibat kejahatan yang dilakukan oleh oknum U, pihak perusahaan sudah dirugikan sekitar 6,1 miliar.

“Dalam waktu dekat ini, jika tidak ada penyelesaian itikad baik dari BPBD Banten dan Oknum U kami akan lanjutkan ini lewat proses hukum,” tegas Budimansyah.(mi/gm)