17 organisasi Pers Bentuk SEKBER Sebagai Langkah Kongres Jilid 2 MP -->

Breaking news

Live
Loading...

17 organisasi Pers Bentuk SEKBER Sebagai Langkah Kongres Jilid 2 MP

Thursday 19 October 2017

Diskusi para organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers sebagai tujuan membangun Pers Indonesia kedepannya, dihadiri oleh 11 Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang tergabung di SEKBER.

Jakarta, (MI)- Selasa, 17 Oktober 2017 – Tujuh Belas organisasi pers Nasional sepakat membangun Sekretatriat Bersama (Sekber) di Jl. Kebon Sirih 32/34, Gedung Dewan Pers, lt. 5, Jakarta Pusat dan mengesahkan nama Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sebagai stakeholder relation UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Diskusi para organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers sebagai tujuan membangun Pers Indonesia kedepannya, dihadiri oleh 11 Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang tergabung di SEKBER, mereka yang menghadiri pertemuan perdana ini adalah para ketua umum, sekjen maupun pengurus DPP organisasi pers Nasional. yakni;
1. KWRI – Komite Wartawan Reformasi Indonesia
2. AWDI – Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia
3. FSPK – Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta)
4. KO-WAPPI – Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia
5. PEWARPI – Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia
6. IWARI – Ikatan Wartawan Republik Indonesia
7. MPN – Majelis Pers Nasional
8. FPII – Forum Pers Independent Indonesia
9. AWPI – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)
10. AWI – Aliansi Wartawan Indonesia
11. KEWADI – Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)
12. PWRI – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)
13. AKRINDO – Asosiasi Kabar Online Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)
14. IPJI – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)
15. IMOJI – Ikatan Media Masa dan Online Jaringan Indonesia
16. PWKRI – Persatuan Wartawan Krsiten Indonesia
17. IMO – Ikatan Media Online (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

Di era tumbangnya Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun 1998/1999, Majelis Pers Independent yang didukung oleh 28 organisassi pers Nasional telah mendorong dan merumuskan terbentuknya UU Pers 40/1999, serta mengamanahkan kepada Dewan Pers sebagai pelaksana dari UU Pers. Namun, diperjalanannya, Dewan Pers telah keluar dari tatanan Pers Indonesia melalui berbagai kebijakannya yang sangat tidak sesuai dan dianggap telah membunuh kemerdekaan pers Indonesia, sehingga bermunculan sengketa pers yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.

Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent.

Berkat perjuangannya, Majelis Pers telah memberi ruang kemerdekaan pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini. Majelis Pers memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik pemandulan dan penyangkalan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan. 

Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional membentuk Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sepakat dan menganggap perlu digelar KONGRES Majelis Pers Jilid 2 untuk mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah).

Hal itulah yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk di desaknya RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.

Sebagai reformasi total atas kemandulan UU Pers 40/1999 dan penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, maka kami sepakat untuk:

PERTAMA, Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan Peraturan Pelaksana dari UU Pers 40/1999

KEDUA, Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR ke MK

KETIGA, Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong untuk meng-audit anggaran dewan pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers

KEEMPAT, Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan kinerja dewan pers

KELIMA, Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3) organisasi pers yang menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers, mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi pers Nasional.

KEENAM, Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji ulang, karena HPN yang dilakukan adalah Hari Pers organisasi pers PWI dan bukan lahirnya Hari Pers Nasional (HPN).

KETUJUH, Presidium Pusat Majelis Pers Mencabut Kepres dewan pers, bahwa dengan adanya kepres dewan pers menjadi object vital yang tidak independent.

DELAPAN, Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam konteks ‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’ yang dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat Nasional maupun Lokal (yang hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj. Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, ketua DPR RI, dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).

SEMBILAN, Presidium Pusat Majelis Pers membangun kemandirian dengan menjaring kemitraan disemua lini, dengan membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat Provinsi (agenda disusun).

Untuk itu, sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama demi terwujudnya kemerdekaan pers, maka dengan ini kami memperpanjang kepengurusan kepada Saudara Ozzi Sulaiman sebagai Sekjen (Sekretariat Jenderal) Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – tahun 2022, dan untuk selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu pembentukan program – program dan system kerjanya.

Dengan ini, kami para ketua maupun pengurus organisasi pers se-Nasional yang tergabung di dalam Presidium Pusat Majelis Pers memberi dukungan atas Sembilan (9) poin diatas untuk wujudkan Membangun Pers Indonesia.

KAMI PARA KETUA DAN PENGURUS ORGANISASI PERS NASIONAL ;
1. KWRI : Ketua Umum, Ozzi Sulaiman, bersama Wasekjen, Karmila Warouw.
2. AWDI : Ketua Umum, Ok Syahyan yang diwakilkan sekjennya Budi Wahyudin.
3. FPII : Ketua Setnas, Mustofa Hadi Karya alias Opan bersama Deputi Jaringan, Tri Wulansari.                                         
4. MPN : Ketua Umum, H.Umar Wirohadi SH, MM bersama Sekjennya, Drs. Udi Laksono.
5. FSPK : Ketua Umum, Maspendi Pewarta bersama Ketua DPD Maluku, Farida Rahangiar, S.Sos.
6. KO-WAPPI : Ketua Umum, Hans Max Kawengian bersama Sekjennya, Aji Tarmuji St serta empat pengurus DPP KO-WAPPI.
7. PEWARPI : Ketua Umum, Andi A Mallarangan DP bersama Ketua I, Didi Sukardi Kartawijaya dan satu orang pengurus DPP PEWARPI.
8. AWI : Ketua DPP, Sukarno bersama Sekjennya, Irno Budi Kiswoyo.
9. IWARI : Sekjen, Ferdy R.
10. IMOJI : Ketua Umum, Syahrul.
11. PWKRI : Wakil Ketua Umum, A. Novelia L.

Serta lima (5) orang badan pengurus DPP organisasi pers Nasional lainnya dan para rekan-rekan wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya pembentukan SEKBER Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10,00 wib sampai pukul 19.30 WIB.
(Red)