Judi Berkedok Pasar Malam -->

Breaking news

Live
Loading...

Judi Berkedok Pasar Malam

Friday 20 October 2017

Kalau ada di dalamnya jual beli dengan janjikan keberuntungan yang lebih besar, berarti dilarang.


Bone, MEDIA INVESTIGASI.COM- Di ‘mata’ hukum, semua Warga Indonesia sama kedudukannya di  depan hukum, tidak terkecualipun. Jika anggota masyarakat, atau segelintir kelompok yang menyeret-nyeret oknum organisasi kepemudaan melindungi kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum, maka mestinya institusi penegakan hukum bertindak, untuk memberikan rasa aman pada warga lainnya.

Ini yang terjadi di Kel. Appala, Kec. Barebbo pas depan Kantor Polsek Barebbo dekat masjid, dengan menggunakan media roleks roda berputar searah jarum jam menunjuk kotak kolom warna-warni 12 (dua belas) yang dituju. Jika jarum tidak yang ditunjuk  kotak pasangan petarung , maka mereka ludes, dan mereka harus membeli  kupon 10 (sepuluh) lembar @Rp1000 (seribu) senilai  sebungkus rokok kecil  Class Mild lagi  untuk dipakai bertarung.

Menurut warga setempat, sebelumnya adu ketangkasan ini memakai sejumlah uang yang dipertaruhkan. Para pemasang katanya, kalau pas kupon disimpan dikotak warna yang ditunjuk jarum,  berarti si empunya kupon memenangkan pertarungan berlipat ganda, dengan satu kupon mendapatkan sebungkus rokok. Artinya dengan harga Rp 1000,-(seribu) perkupon, mereka mendapat sebungkus rokok kecil Class Mild dengan nilai nominal Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).

AKP Hardjoko, Kasat Reskrim Polres Kab. Bone jelaskan kepada media ini bahwa ditengerai adu ketangkasan dengan menggunakan roleks, melibatkan jual beli di dalamnya , sudah jelas dilarang oleh negara apalagi agama. “Kalau ada di dalamnya jual beli dengan janjikan keberuntungan yang lebih besar, berarti dilarang,” katanya di ruang kerjanya.

Lanjut Hardjoko, ini akan dilaporkan ke AKBP Muhammad Kadarislam Kasim Kapolres Kab. Bone, kita akan menunggu hasilnya katanya. Menurut pantauan media ini,  masyarakat setempat sudah menilai judi terang-terangan dan  merupakan tindak pidana yang diatur  Pasal 303  dalam KUHP dan juga tidak sepantasnya merajalela dilakukan di tengah masyarakat ketimuran yang kental dengan nuansa Islami katanya.

Ditemui berpisah AKBP Kadarislam Kapolres Kab. Bone menyatakan bahwa roleks ketangkasan dengan pasar malamnya hanya izin keramaian pada hiburan pasar malam. Izin keramaian  dikeluarkan pemerintah  setempat yakni kelurahan.  “Ia hanya mengantongi izin keramaian saja, berarti kegiatan itu ilegal. Sebab diduga ada taruhan,  adu ketangkasan dengan mengiming-iming sejumlah rokok. Sudah menyalahi aturan izin yang di berikan. Karena izin yang dikeluarkan ialah hanya keramaian hiburan pasar malam. Berdasarkan informasi dari pemerintah kelurahan, izin keramaian saja,” ungkap AKBP Kaderislam Kapolres Kab. Bone.

Dalam disiplin ilmu, salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali.

Kembali, yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan siperolehnya keuntungan dengan faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya.

Barangsiapa  tanpa mempunyai hak dengan sengaja, melakukan sebagai usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi. Maka sanksinya dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
(mi/ki)