Kades Talungen Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa -->

Breaking news

Live
Loading...

Kades Talungen Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Wednesday 4 October 2017

Dana desa sesunguhnya adalah  yang dikelolah oleh pemerintah desa dengan perencanaan yang matang bersama aparatnya serta masyarakat desa.

Bone, MEDIA INVESTIGASI.COM- Ironis memang jika masih ada desa yang kurang menikmati kemajuan pembangunan, padahal pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran Dana Desa lewat APBN dan APBD yang cukup besar.

Sementara desa tetangganya menggeliat dalam pembangunan, yang mengutamakan kebersamaan di atas kepentingan kelompok.

Dana desa sesunguhnya adalah  yang dikelolah oleh pemerintah desa dengan perencanaan yang matang bersama aparatnya serta masyarakat desa, menyelenggarakan pembukuan transparan serta akuntabilitas. 

Penganggaran yang tidak transparan, sudah pasti menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Dan itu katanya cenderung ada penyimpangan, seperti Desa Talungeng, masyarakat mempertanyakan aparat desa yang dikelola selama ini, secara kasat mata desa di sekitarnya sudah jauh lebih maju pembangunannya dibanding di Desa Talungen.

“Kita lihat saja, fasilitas yang ada di kantor desa apa adanya. Kantor sebagai pelayanan masyarakat umum tidak layak. Sepertinya, tidak ada biaya pemeliharaan,” tutur  warga di Desa Talungen yang mengaku masyarakat biasa.

Wartawan media ini, mencoba memandang satu persatu saat berkunjung di Desa Talungeng Kec. Barebbo Kab. Bone, pada hari Selasa 3/10/2017,  kami tidak mendapati Papan Bicara Anggaran Belanja Desa terpajang di depan kantor desa.

Lalu tim investigasi menyambangi aparat desa yang ada ketika itu, dan  bertanya kepada oknum perangkat tadi, ia enggang berkomentar soal itu, dengan alasan bahwa, “Kami cuma aparat desa dan kami tidak mau mengomentari hal tersebut. Takut dimarahi,” tuturnya polos.

Cukup miris memang di zaman reformasi ini, masih ada oknum yang menutup-nutupi rekan sejawatnya, dengan pasang badan. Tanpa mengindahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, dimana bagi badan publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik.

Padahal Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan; Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, Mendorong penyelenggaraan  yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel,  Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen.

Apalagi dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, mengisyaratkan yang intinya melawan hukum  dengan melakukan tindakan menghambat dan menghalangi wartawan dalam mencari serta memperoleh untuk menyebarluaskan gagasan informasi, dapat dipidana selambat-lambatnya dua(2) tahun. (mi/sm)