Tata Sopandi Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Di Ponis 6 Th Penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Tata Sopandi Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Di Ponis 6 Th Penjara

Saturday 14 October 2017

 Mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang Tata Sopandi divonis  pidana penjara selama 6 tahun. 

Serang, MEDIA INVESTIGASI.COM- Putusan Hakim terhadap mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang Tata Sopandi divonis  pidana penjara selama 6 tahun. Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang senilai Rp11,980 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tata Sopandi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/10/2017).Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ramdes dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Pandeglang Reza Feza. Selain diganjar pidana penjara, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.883.419.270,74 subsider 2 tahun kurungan.  Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pandeglang yang menuntut pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 1.883.419.270,74 subsider 5 tahun dan 6 kurungan.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan terdakwa  tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan korupsi dan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat selaku aparatur sipil negara (ASN) sebagai hal yang memberatkan. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar persidangan, terdakwa belum pernah dipidanana,” kata Ramdes.Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dibacakan secara bergantian oleh Muhammad Ramdes selaku ketua majelis  bersama dua hakim anggota Yusriansyah dan Yarna Dewita.  Dalam uraian putusannya, perbuatan terdakwa yang telah menggelembungkan daftar penerima tunda dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara.  Dalam putusannya, majelis berpendapat perkara kasus korupsi tunda tidak hanya terjadi pada 2012-2014.

Pada tahun 2011 dan 2015 majelis menilai telah terjadi tindak pidana korupsi karena pola yang sama dengan tahun 2012-2014. Oleh karenanya JPU diperintahkan untuk menindaklanjuti kasus tunda tahun 2011 dan 2015.Majelis juga berpendapat bahwa kasus tunda 2011 hingga 2015 banyak pihak yang bersalah seperti Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Abdul Azis, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Nurhasan, Bendahara Pembantu pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Rika Yusliwati. Bendahara pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2014 Rosbandi, mendiang Margono selaku Kasubag Keuangan Dindikbud Pandeglang,  Ila Nuriawati selaku staf Dindik Kabupaten Pandeglang.

Selain itu peran dari pejabat Dinas Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) yang tidak memverifikasi persyaratan pencarairan dana tunda juga patut dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana fakta di persidangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dindikbud Pandeglang mengenai tunda tahun 2010 sampai 2015 diterbitkan tanpa melalui proses Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Tidak pernah dibuatnya RKA tahun 2010 sampai 2015 Dindikbud Pandeglang dikarenakan tidak mendapatkan pagu indikatif dari DPKPA Pandeglang. Sehingga Dindikbud Pandeglang tidak memiliki dasar pertimbangan objektif guna menyusun RKA dana tunda. Meskipun RKA-SKPD Dindikbud tidak pernah dibuat, namun DPA tunda Dindikbud Tahun 2010 sampai 2015 tetap saja disahkan oleh para pejabat DPKPA Kabupaten Pandeglang.

Atas permintaan Illa Nuriawati dan mendiang Margono data pegawai penerima tunda tetap diinput oleh staf DPKPA Kabupaten Pandeglang bernama Cecep Malik. Data penerima tunda itu dimasukkan atas izin dari Kasi Penganggaran DPKPA Kabupaten Pandeglang bernama Reza A Kurniawan dan disahkan oleh Kepala DPKPA Kabupaten Pandeglang Ramadani.  “Perbuatan saksi Ila Nuriawati, Abdul Aziz, Rika Yusliwati, Rosbandi, Reza A Kurniawan dan yang lain-lain perlu didalami lebih lanjut,” kata anggota majelis hakim Yusriansyah.

Peran Jajang Nurjaman selaku pejabat penandatangan surat perintah pencairan dana (SP2D) tahun 2011-2013,  Sunarto pejabat penandatangan SP2D Januari-Juni tahun 2015, Didin Fahrudin, Ramadani dan Dadan Tafif Danial pejabat penandatangan SP2D Juli-Desember 2015 juga bersalah. “Barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan kepada Abdul Aziz dan dan kawan-kawan,” kata Yusriansyah.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU Kejari Pangelang menyatakan pikir-pikir. “Diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sidang dinyatakan selesai,” tutur Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.(mi/gm)