Judi Merebak di Kabupaten ‘Kota Adat’ Bone -->

Breaking news

Live
Loading...

Judi Merebak di Kabupaten ‘Kota Adat’ Bone

Monday 13 November 2017

Bone, (MI)

Ditengarai ada oknum tokoh masyarakat mengendalikan modus judi yang serupa di tengah-tengah warga Kab. Bone.

Siapa Bertanggungjawab?
Di mata hukum, semua warga Indonesia bersama kedudukanya di depan hukum. Namun berbeda dengan hal yang satu ini, penyakit sebagian kecil masyarakat Kab. Bone, pasar malam dijadikan lahan judi, ironisnya pun dianggap kebal hukum. Soalnya, bak cendawan di musim hujan, hilang di satu wilayah tumbuh seribu di daerah lainnya.

Ditengarai ada oknum tokoh masyarakat mengendalikan modus judi yang serupa di tengah-tengah warga Kab. Bone. Tak pelak, mereka dengan berani menumbuh kembangkan pasar malam berkedok judi, di tengah jargon Kab. Bone ‘Kota Adat’, yang juga kental dengan nilai-nilai islaminya.

Masyarakat hukum sendiri yang tidak mau disebutkan namanya berinisial SY sangat menyayangkan aparat terkesan ‘tutup mata’, seperti ada udang di balik batu, enggan mengorek lokasi seperti ini, yang terindikasi tempat perjudian. Menjadi preseden buruk di dalam penegakan hukum ke depan katanya.

Alasannya, “Ini delik biasa, bukan delik aduan. Tentunya pihak berwenang langsung bereaksi, jika melihat modus perjudian seperti itu, tanpa menunggu  polemik di masyarakat. Tentu ini kategori dalam melanggar Pasal 303 KUHP  bahwa permainan judi, bahwa terdapat unsur keuntungan atau tergantung pada Peruntungan(untung -Untungan) atau kemahiran pemain dalam permainan yang melibatkan pertaruhan,” ujar SY panjang lebar, dan menilai  di Desa Carebbu Kec. Awangpone lebih besar dan terang-terangan dibanding di Appala Kec. Barebbo.

Pasar Malam Ditunggangi Judi
Di Desa Carebbu Kecamatan Awangpone medianya sama dengan menggunakan media rolex, dimana bentuknya seperti jam dinding. Hanya saja wadah ini bukan nomor, namun bulat kecil warna-warni yang ditunjuk jarum. Berputarnyapun searah jarum jam, jika berputar dan jarum menunjukkan warna merah misalnya maka si petarung mendapatkan kelipatan 10 (sepuluh) dari taruhannya.

Masyarakat memang terbuai dengan segala macam permainan yang ada, janji keberuntungan setiap kali dipasang yang pada akhirnya buntung, dengan menghabiskan uang ratusan ribu rupiah hingga jutaan, tanpa dirasa waktu berlalu. Senada dengan inisial RD, katanya taruhan kemenangan dengan janji keuntungan besar digolongkan dalam judi.

Sudah jelas di dalam ketentuan dikatakan, dengan sengaja melakukan sebagai usaha menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi diancam dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Selain melanggar peraturan dan perundang-undangan juga katanya norma-norma agama yang dianut masyarakat setempat yang harus dihormati katanya.
(Hendra/sya)