Kota Tangerang, (MI)- Tim cyber Polres Kota Tangerang, menangkap GS,18, seorang pelaku yang mengunggah video persekusi pasangan kekasih yang dilakukan oleh dua orang perangkat Kampung Kadu RT 07/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, bersama empat orang warga lainnya.
Dengan begitu, tersangka kasus penelanjangan terhadap pasangan kekasih tersebut tercatat sebanyak tujuh orang (23/11). “Setelah kami melakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya pelaku pengunggah video persekusi kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” ujar Kapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H.M. Sabilul Alif.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kata Sabilul, membuat mental atau psikologis korban jatuh. Dan atas perbuatannya itupula, tambah Sabilul, GAS dapat dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, berupa telepon genggam dan sim card. “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten-konten negatif seperti bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi,” tutur Sabilul.
Karena, katanya, dalam setiap persoalan harus mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahannya. “Saya harap jika ada persoalan, jangan main hakim sendiri. Serahkan saja kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi ini terulang di Tangerang,” ucap Sabilul.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihebohkan dengan kasus penelanjangan terhadap sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan mesum. Ironisny perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang perangkat Kampung tersebut, yaitu, G, Ketua RW 03 dan T, Ketua RT 07 Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta empat orang tetangga lainnya, A, S, N dan I. Akibatnya mereka menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan di Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Melihat kejadian itu, akhirnya Polresta Tangerang memfasilitasi pasangan kekasih tersebut untuk dinikahkan secara resmi di kediaman mempelai pria di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.
"Pada Selasa (21/11/207) malam lalu kami nikahkan pasangan ini secara agama. Tujuannya tidak lain agar hubungan mereka tercatat secara resmi di administrasi negara dan juga untuk mengurang trauma hilang yang dirasakan akibat tindakan persekusi tersebut," kata Sabilul.
(mi/gm)
Dengan begitu, tersangka kasus penelanjangan terhadap pasangan kekasih tersebut tercatat sebanyak tujuh orang (23/11). “Setelah kami melakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya pelaku pengunggah video persekusi kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” ujar Kapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H.M. Sabilul Alif.
Pelaku mengunggah video penelanjangan tersebut, kata Sabilul, setelah dia mendapatkan kiriman dari G, yang tak lain adalah Ketua Rukun Warga (RW) di lingkungan itu. Sehingga akhirnya video yang dikirim melalui akun Facebook miliknya menjadi viral atau gempar di kalangan masyarakat.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kata Sabilul, membuat mental atau psikologis korban jatuh. Dan atas perbuatannya itupula, tambah Sabilul, GAS dapat dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, berupa telepon genggam dan sim card. “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten-konten negatif seperti bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi,” tutur Sabilul.
Karena, katanya, dalam setiap persoalan harus mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahannya. “Saya harap jika ada persoalan, jangan main hakim sendiri. Serahkan saja kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi ini terulang di Tangerang,” ucap Sabilul.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihebohkan dengan kasus penelanjangan terhadap sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan mesum. Ironisny perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang perangkat Kampung tersebut, yaitu, G, Ketua RW 03 dan T, Ketua RT 07 Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta empat orang tetangga lainnya, A, S, N dan I. Akibatnya mereka menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan di Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Melihat kejadian itu, akhirnya Polresta Tangerang memfasilitasi pasangan kekasih tersebut untuk dinikahkan secara resmi di kediaman mempelai pria di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.
"Pada Selasa (21/11/207) malam lalu kami nikahkan pasangan ini secara agama. Tujuannya tidak lain agar hubungan mereka tercatat secara resmi di administrasi negara dan juga untuk mengurang trauma hilang yang dirasakan akibat tindakan persekusi tersebut," kata Sabilul.
(mi/gm)