Banding Ke PA Serang Diajukan Ahli Waris Sultan Banten Ke XVIII -->

Breaking news

Live
Loading...

Banding Ke PA Serang Diajukan Ahli Waris Sultan Banten Ke XVIII

Sunday 17 December 2017

Serang, (Ml)-  Kuasa hukum Ahli Waris Sultan Banten yang ke-XVIII, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni, Ridwan Kusnandar SH, mempertanyakan Pengadilan Agama (PA) Serang yang mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Agung Komunikasi dan Informasi Dzuriyat Kesultanan Banten (DPA FKIDB).

Dikatakan Kuasa hukum Ahli Waris Sultan Banten ke-XVIII, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni (16/12), Ridwan Kusnandar SH, Pengadilan Agama Serang telah melakukan preseden buruk terhadap hukum di Indonesia.

"PA Serang tidak memperhatikan syarat formal acara persidangan dengan menerima gugatan DPA FKIDB yang menurutnya bukan sebagai salah satu ahli waris kesultanan. Penggugat juga tidak punya legal standing, maka harus ditolak karena mereka mengatasnamakan forum atau lembaga, bukan person, itu yang harus diluruskan," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan keputusan PA Serang tentang penghapusan satu pasal di surat penetapan ahli waris kesultanan nomor 0316 itu rancu, sebab seharusnya, majelis hakim hanya memutuskan sesuai yang diminta oleh penggugat.

"Kami akan melakukan banding, karena ada hukum acara yang dilanggar oleh majelis, adalah ultra petita, majelis hakim tidak boleh memutuskan melebihi apa yang diminta oleh penggugat. Penggugat meminta pembatalan 0316, kemaren majelis di satu sisi mengabulkan sebagian, di sisi lain putusan majelis menguatkan putusan terdahulu, agak sedikit rancu dan dua-duanya melanggar hukum acara," jelas ridwan.

Sementara itu, Ahli Waris Kesultanan Banten Ke-XVIII, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni mengatakan dirinya tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Agama Serang tersebut, karena ia masih berpegang pada trah bahwa secara hukum, dirinya adalah putra mahkota pewaris tahta Kesultanan Banten dari Sultan Syafiudin.

"Putusan pengadilan kemaren hanya sebatas merubah poin yang paling akhir,kalimat sebagai penerus kesultanan Banten dihapus, tidak masalah bagi kami, karena kami sebagai ahli waris, dan Pengadilan Agama tidak punya hak untuk menetapkan atau mengangkat seseorang jadi Sultan," kata Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Banten untuk bersama-sama membangun marwah leluhur Banten sebagai salah satu warisan Budaya Indonesia.

"Saya ingin mengajak semua pihak, mari bergabung bersama, selesaikan masalah ini untuk mengangkat marwah leluhur kesultanan Banten, Banten kalau begini terus, kapan majunya," ucapnya.

Lanjut, Bambang menjelaskan pihaknya akan melakukan banding ke PA Serang pada Senin (18/12/2017). Untuk diketahui, pada Rabu, (13/12/2017) Pengadilan Agama Serang mengeluarkan putusan dengan nomor 786/Pdt.G/2017/PA.SRG dengan menghapus salah satu poin yang paling akhir di surat penetapan Ahli Waris Kesultanan Banten, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni dengan penetapan nomor 0316/PDT.P/PA.SRG tertanggal 22 September 2016.

Banding Ke PA Serang Diajukan Ahli Waris Sultan Banten Ke XVIII.

(mi/gm)