Masih Rendahnya Tingkat Kesadaran Pecandu Narkoba Untuk Di Rehabilitasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Masih Rendahnya Tingkat Kesadaran Pecandu Narkoba Untuk Di Rehabilitasi

Tuesday 5 December 2017

Kota Serang, (MI)- Untuk upaya merehabilitasi terhadap pecandu narkoba sangat sekali menyulitkan, lantaran hanya sedikit dari mereka yang benar-benar ingin sembuh. Seperti yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Banten, terhadap ratusan pecandu di wilayahnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Banten Agus Mulyana mengatakan, dari total 252 pecandu narkoba yang direhabilitasi hanya ada 16 yang melakukannya secara sukarela. Hal itu membuktikan masih rendahnya kesadaran masyarakat, khususnya pencandu narkoba untuk sembuh dari ketergantungannya.

Menurut Agus, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan rehabilitasi itu,  kemungkinan karena ketidaktahuan pihak keluarga dan kepedulian masyarakat untuk melapor.

“Padahal di undang-undang pasal 4 huruf D menyatakan bahwa pencandu atau pengguna narkoba dilindungi oleh negara untuk diobati dan direhabilitasi,” ungkap Agus Mulyana di Gedung Korpri, Kota Serang, Sabtu (2/12).

Menurutnya, regulasi itu dipertegas dengan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Begitu juga dalam pasal 55 menyatakan, bagi orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Barang siapa tidak melaporkan pecandu narkoba akan dikenakan sanksi hukum enam bulan kurungan denda satu juta untuk pecandu dan dua juta untuk yang tidak melapor,” tuturnya.

Dalam melakukan rehabilitasi, BNNP Banten menyediakan tempat untuk rawat jalan, yakni di Kantor BNNP Banten, BNN Kota Tangerang, BNN Kota Tangerang Selatan dan akan menyusul tahun depan di BNN Kota Cilegon.

“Sementara di masyarakat atau ponpes kita menyediakan rehabilitasi di Pondok Pesantren Bani Syifa, Bani Sa’adah, Bani Abbas, dan Pondok Pesantren Nur-Rohman,” ungkapnya.
(mi/gm)