Oknum Sekdes Desa Raman fajar Merangkap Popmas Diduga Pungli Prona -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Sekdes Desa Raman fajar Merangkap Popmas Diduga Pungli Prona

Sunday 31 December 2017

Lamtim, (MI)- Beberapa warga setempat yang enggan disebutkan namanya berbondong-bondong mencicil pembayaran sertifikat prona dengan nominal 500 ribu rupiah untuk pembuatan sertifikat prona beberapa mingu lalu. Menurut keterangan Sekdes ke awak media "warga baru membayar 5% dari 300 buku/bidang karna di desa ini bayak orang tani lagian kalau menarik besar-besar Perdesnya belum dibuat dari nominal 500 ribu itupun kami menyetor ke ketua forum adepsi Kecamatan Raman Utara sebesar 100 ribu untuk mengkondisikan teman-teman?", kata Sekdes.

Oknum Sekdes Desa Raman fajar Merangkap Popmas Diduga Pungli Prona.

Pemahaman awak media terkait Prona, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar.

Awak media menemui Kades Raman Fajar untuk minta keterangannya terkait pungutan prona tersebut dan rangkap jabatan?, baik kekantor Desa dan dirumahnya Kepala Desa tidak ada di tempat. Di hubungi via telepon selulernya pun tidak aktif, sampai berita ini dirilis belum ada tanggapan.

Terkait rangkap jabatan Sekdes Aturan Kementerian Dalam Negeri perihal itu sangat dilarang, dimana dituangkan, bahwa Rangkap jabatan perangkat Desa tidak diperkenankan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. PNS yang merangkap jabatan sebagai perangkat Desa diharuskan berhenti sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal:

(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

BACA JUGA: Presiden Jokowi; Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Pastikan Akan Di Awasi

Perangkat desa atau Kepala Desa yang merangkap jabatan baik sebagai guru maupun guru swasta harus memilih.

Jika tetap bertahan sebagai Kepala atau perangkat Desa, maka ia harus meninggalkan pekerjaan lain diluar pekerjaannya sebagai penyelenggara negara.

Apa penjelasan kades, dalam membuat aturan yang memperbolehkan dan mengesahkan Sekdes merangkap popmas.

(MI/indra)