Panwaslu Kotabaru Sosialisasi Pelanggaran Pemilu -->

Breaking news

Live
Loading...

Panwaslu Kotabaru Sosialisasi Pelanggaran Pemilu

Friday 22 December 2017

Kotabaru, Kal-Sel (Ml)- Dalam rangka sosialisasi bersama Stakholder yang dilaksanakan di Grand Balroom GS Hotel Surya Kotabaru 22 Desember 2017. Yang dilaksanan Panwaslu dan KPU  dalam pembahasan Pelanggaran Pemilu Perspektif UU 7 TAHUN 2017 dengan Dasar Hukum : Undang Undang No. 7 Tahun 2017. Tentang Pemilu. Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Undang Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Panwaslu Kotabaru Sosialisasi Pelanggaran Pemilu.

Dalam hal ini, hadir Asisten 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kementerian Agama Kotabaru serta yang mewakili Majelis Ulama Indonesia Kotabaru Dandim 1004 Letkol Arh. Samujiyo. yang diwakan Kapolres AKBP. Suhasto.S.IK. MH dan beserta Anggota Polres lainnya. Dan beberapa dari Pengurus Partai, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta beberapa awak media.

BACA JUGA: Sebanyak 4600 Siswa-Siswi Memperoleh Bantuan Beasiswa Program Anggota DPR RI

Dan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Haris Murdiono, serta Zainal Abidin. S. Sos. Ketua Panwaslu Muhammad Erfan. S. Ag. M. Hum, Ketua KPU Akhmad Gafuri. SH. M. Hum beserta beberapa Anggota Lainnya.

Acara dilaksanakan KPU dan Panwaslu Kotabaru dengan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Haris Murdiono. Terkait penanganan yang jauh dari Kabupaten Kotabaru diakuinya, "penanangannya memang
berbeda dikepulauan salah satunya menyelenggara Pemilu dalam hal Transport terkait masalah pengawasan yang ada dilapangan, dan diakuinya semua ini dilaksanakan secara terukur yaitu dana.
Salah satu Contoh Pulau Sembilan sudah tentu aksi apa yang mau dilakukan itu harus terjadwal dan terencana. Tapi untuk hal-hal yang penting yang sifatnya mendesak dan ini sudah pasti mensuport agar bagaimana transportasi tadi mendukung" jelasnya.

"Agar pengawasan itu bisa dilaksanakan dengan baik meskipun itu musiman, ini bisa dilaksanakan tahapan atau itu mungkin sewaan dalam satu tahapan Pemilu. Disinggung komonikasi salah satu kendala, memang itu diakui Komonikasi berdasarkan Propeder yang ada dimana beberapa daerah yang tidak terjangkau tentunya itu jadi kendala dalam melaksanakan tugas tersebut. Karena apa ini tidak mempunyai alat komonikasi khusus disini masih mempergunakan Propeder propeder Telekomonikasi" imbuhnya.

BACA JUGA: SMPN 1 Kahu Diskriminasi Terhadap Siswa Pindah Naik

Disinggung adanya Panwas dikecamatan tidak ikut pelatihan? dikatakan "inikan akhir tahun disini ada ketentuan di KKPN bahwa, ada batasan waktu untuk pengunaan anggaran, karena ini keterbatasan waktu dilaksanakan sementara untuk kawan di Pulau Sembilan tidak bisa ikut itu sudah lewat waktu, sementara ketentuan pengunaan anggaran negara ada ketentuan waktu terakhir penggunaan anggaran di akhir tahun. Nah itu terbentur dengan itu, terpaksa Panwas yang ada di Pulau Sembilan nantinya hasil dari kegiatan yang ada hari ini di Banjarmasin ilmunya ditrasferkan melalui Kabupaten" pungkasnya.

(mi/bdn)