Polres Jakut Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Jakut Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba

Sunday 31 December 2017

Jakarta (MI)- Narkoba sangat merusak generasi penerus bangsa, para apartur penegak hukum bekerja ekstra dalam mengungkap jaringan ini, Keberhasilan Resor Metro Jakarta Utara dalam mengukap jaringan pengedar narkoba menjelang pergantian tahun baru 2018 ini. Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan 3 kg sabu dan pil ekstasi, yang rencananya narkoba tersebut akan digunakan pada saat perayaan tahun baru.

"Kami masih terus kembangkan kasus ini. Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi kondusif menjelang malam tahun baru".

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto, mengatakan narkoba yang berhasil disita anggotanya tersebut berupa 48,8 kg narkotika jenis ganja serta 3 Kg sabu dan 9 butir ekstasi. Selain narkoba, uang tunai senilai Rp 50 juta juga berhasil diamankan.

Narkoba ini merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka yang ditangkap dari lokasi yang berbeda. Ganja jaringan Aceh dan Sabu jaringan LP. Sebagai pengedar dan kurir sabu yakni berinisial, LS, EA, PN, RK, SS dan pengedar ganja RA, SF, dan TH.

"Kami masih terus kembangkan kasus ini. Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi kondusif menjelang malam tahun baru,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto, didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian, Sabtu (30-12-2017).

Lanjut Kapolres, dalam aksinya para pelaku ini menggunakan modus transaksi melalui telepon untuk mengedarkan sabu. Sedangkan untuk ganja selalu menggunakan jasa ekspedisi barang.

“Ganja dibungkus pake kardus dan ada pakaian di dalamnya. Modusnya pengiriman pakaian” ujar Kapoles.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, untuk kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu tersebut terbongkar bermula pada Kamis (21-12-2017). Dari hasil penyelidikan petugas menciduk EA di Halte Stasiun Palmerah Tanah Abang, Jakarta Pusat membawa 10 plastik shabu seberat 230 gram dan HP.

Kemudian dikembangkan diciduk LF (napi Lapas Tiga Raksa). Dan pengiriman narkoba tersebut atas perintah GR (napi Lapas Gunung Sindur Serpong Tangerang).

Selanjutnya petugas kembali menangkap PN dan RK pada Selasa (26-12-2017) di apertemen kawasan Jakarta Utara dan menyita 16,82 gram shabu, 9 butir ekstasi, 10 cangklong, timbangan dan HP. Dari pengakuan RK shabu itu didapat dari DD di kawasan Mangga Besar. Rabu (27/12) petugas langsung bergerak cepat.

Saat kamar kos-kosan DD digerebek tersangka sudah melarikan diri dan petugas mengamankan SS dan 0,49 gram shabu. Selain itu juga disita 3 plastik shabu seberat 2,800 gramdisimpan dalam lemari pakaian milik DD. “Penggrebekan ini disaksikan langsung Ketua RT 14/01 Mangga Besar.

Sedangkan untuk kasus narkoba ganja terbongkar setelah anggota melakukan penyelidikan kemudian melakukan under cover buy dengan bandar untuk beransaksi dan di sepakati di Jakarta Utara. Namun pelaku merubahnya meminta di kawasan Depok. Saat berada di lokasi RA berhasil diamankan dengan barang bukti 2 bungkus lakban ganja seberat 2 kg.

BACA JUGA: Barang Bukti Minuman Beralkohol Di Atas 5% Dimusnahkan Polres Kota Tangerang

Dari pengakuan RA ternyata masih ada ganja dititipkan di rumah SR dan TH di wilayah Pancoran Mas Depok. Dari rumah SR disita 1100 gram ganja, sedangkan di rumah TH didapat 700 gram ganja. Petugas kembali mendapat keterangan dari RA bahwa ada 1 resi pengiriman ganja lewat PT Pos Indonesia Depok.

Dari koordinasi PT Pos Indonesia bahwa masih ada barang pengiriman di di gudang Pos Logistik Tambun. Petugas kembali bergerak dengan melibatkan anjing pelacak. Dan Sabtu (30-12-2017) dari hasil pengecekan petugas akhirnya menemukan 40 kg ganja di Pos Logistik Tambun Selatan disimpan dalam kardus rokok.Tribrata.

(MI/rsd)