Kecanduan Sabu, Diduga Jual Anak Kandung -->

Breaking news

Live
Loading...

Kecanduan Sabu, Diduga Jual Anak Kandung

Friday 19 January 2018

Palembang (MI)- Setelah diperiksa penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang. Terungkap motif tersangka Fatimah (42) tega diduga menjual anak kandungnya kepada JK seharga 20 juta.
Kepada petugas kepolisian, wanita yang pulang ke Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini mengaku uang hasil penjualan anaknya ia belikan sabu untuk digunakan bersama teman-temannya.

“Hasil menjual anak, dibelikan sabu dan dipakai bersama temannya. Sebagainnya ia belikan barang seperti sepatu, sandal dan baju,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono ketika gelar perkara, Kamis (18/1) petang.

Kapolres menyebutkan, terbongkar kasus perdagangan anak ini berawal ketika pihaknya menerima laporan dari suami tersangka Junaidi (44) yang merasa kehilangan anak dan istrinya lantaran telah pergi dari rumah.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelapor, dan tidak lama kemudian tersangka pun pulang kerumahnya dengan sendiri tanpa anaknya,” kata Kapolresta.

Merasa curiga, lantas suami Fatimah kembali mendatangi Polresta Palembang. Pihaknya pun memanggil tersangka F untuk dimintai keterangan, barulah diketahui anaknya berinisial AA (3) telah dijualkan kepada seseorang berinisial JK.

“Transaksinya di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Kamis 7 Desember 2017, pukul 15.00. Anaknya ia jual seharga Rp20 juta kepada JK dan langsung dibawa ke daerah asal JK di Banten, Serang,” tuturnya.

Wahyu menegaskan, tersangka ini bukan pelaku Human trafficking (perdagangan manusia) dimana motifnya hanya masalah ekonomi dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap JK pembeli anak dari tersangka.

“Dari pengakuan JK, kalau dia (JK) sudah lama menikah selama 12 tahun tidak memiliki anak dan berniat untuk mengasuh AAS dari tersangka,” tutur orang nomor satu di kepolisian Palembang ini.

Saat ditanya kemana AA. Kapolresta mengatakan anak dari tersangka F sudah dikembalikan kepada pihak keluargannya. “Sudah kita kembalikan kepihak keluarga, karena anak tersebut masih ada orangtuanya (bapak),” cetusnya.

Kini tersangka sudah mendekan di sel tahanan Mapolresta Palembang. “Akan kita jerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak. Ancamannya tiga tahun, maksimal 15 tahun,” jelas Wahyu.

Sementara tersangka Fatimah membantah telah menjualkan anaknya. “Saya tidak menjual anak saya Pak. Saya hanya menitipkannya kepada tetangga saya Pian dan Butet. Setelah pulang saya dikasih uang Rp 20 juta,” kilahnya.

Ketika ditanya awak media apakah uangnya habis membeli narkoba jenis sabu, Fatimah pun membantah hal tersebut. “Uangnya habis untuk keperluan sehari-hari Pak, selama saya tidak pulang kerumah,” ujarnya.

Baca Juga : Kepauasan Ferry Mursyidan Baldan Dengan Film Chrisye

Ia mengungkapkan, tetangganya Pian dan Butet mendapatkan uang Rp3 juta dari hasil menjualkan anaknya. “Mereka dapat dari dari orang yang membeli anak saya Rp3 juta, AA itu anak saya yang kelima,” pungkasnya.
(MI/gm/sudjaf)