Kendal, Residivis Gagahi Adik Teman Diciduk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Kendal, Residivis Gagahi Adik Teman Diciduk Polisi

Wednesday 3 January 2018

Kendal (MI)–Perlakukan yang sangat biadab, sudah tidak lagi memiliki rasa kemanusiaan, rupanya jeruji besi dan dinginnya tembok penjara tidak membuat dia jera. Seorang residivis kasus pembunuhan harus kembali berurusan dengan Polisi. Pelaku AR (28) warga Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal Jumat (29/12) lantaran mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis yang masih di bawah umur.

Doc.ilustrasi-Kendal, Residivis Gagahi Adik Teman Diciduk Polisi.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar SH, MH, menjelaskan waktu itu Jumat malam korban (11 ) yang masih pelajar berboncengan dengan saksi yang merupakan kakak iparnya menggunakan sepeda motor beriringan dengan tersangka bermaksud akan pulang kerumahnya.

“Kebetulan saksi merupakan teman dari tersangka. Sampai di jalan dekat Lapangan Turunrejo, motor tersangka mogok kehabisan bensin. Melihat itu motor saksi ikut berhenti juga namun tiba-tiba tersangka menghampiri serta langsung menarik saksi ketepi sungai untuk melakukan persetubuhan namun ditolaknya. Lalu tersangka beralih menghampiri korban yang saat itu sedang menunggu di sepeda motor dan langsung dibopong dibawa ketepi sungai untuk dicabuli secara paksa,” tambahnya.

Saksi mencoba menghalangi niat pelaku akan tetapi karena kalah tenaga akhirnya korban dapat dicabuli serta disetubuhi.

“Saat itulah saksi lari dan berusaha mencari pertolongan dengan naik sepeda motornya untuk mencari suaminya,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Oknum PNS Dinas PU Belasan Tahun Diduga Menggunakan Ijasah Milik Temannya

Korban yang masih bersama tersangka kemudian diajak menemui teman-temannya untuk minum miras hingga dini hari. Setelah itu tersangka kembali membawa korban ke TKP dan lagi-lagi menyetubuhi korban.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban tidak terima dengan kejadian yang dialami oleh putrinya itu dan melaporkannya ke Polres Kendal. Polisi yang mendapati laporan kejadian pencabulan tersebut segera bergegas untuk menangkap pelaku dan langsung dilakukan penahanan. Humas Polri.

(MI/red*)