Paksa Anak Di Bawah Umur Lakukan Hubungan Intim, Kakek WRO Di Ciduk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Paksa Anak Di Bawah Umur Lakukan Hubungan Intim, Kakek WRO Di Ciduk Polisi

Sunday 14 January 2018

Paksa Anak Di Bawah Umur Lakukan Hubungan Intim, Kakek WRO Di Ciduk Polisi.

Lam-Tim (MI)- Lagi-lagi terjadi kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur, kejahatan seksual terjadi sama anak di bawah umur sebut saja melati 8 tahun warga Batanghari Tuban, Lam-Tim.

Kekeran seksual (pencabulan) yang dilakukan oleh WRO 75 tahun tetangga korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 dan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 287 ayat 1 KUHPidana.

Terbongkarnya kasus ini dari kecurigaan ibunda korban selasa (09/1), degan jalan korban berbeda seperti biasa, setelah  ditanyai korban tidak mengakuinya karena takut. Pada hari jumat 12 Jananuari 2018 ibu korban mendapati korban buang air kecil kesakitan akhirnya korban bercerita kalau sebenarnya dia hari selasa disetubuhi pelaku WRO.

Kejadian kejahatan seksual (pencabulan) terjadi bermula saat korban pulang main dari rumah temannya, korban di panggil WRO ke rumahnya, WRO dan korban tetanggaan. Dengan iming-iming uang 20 ribu dan memaksa korban untuk melakukan hubungaan intim dikamar WRO, selesai melampiaskan napsu bejatnya korban disuruh pulang.

BACA JUGA : Aksi Simpatik TIDAR Peringati Hari AIDS Se-Dunia 2017

Pada hari Sabtu tanggal (13/1) sekira jam 01.15 wib Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban di pimpin Kanit Res melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya pada saat dilakukan penangkapan pelaku  sedang tidur dan tanpa melakukan perlawanan. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah celana panjang motif garis-garis warna biru hijau ping kuning, 1 buah baju warna putih motif kotak-kotak bunga, 1 buah celana dasar pendek warna hitam milik plku dan uang sebesar 20 ribu rupiah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril., S.Pd.,  membenarkan bahwa Tim Tekab 308  Batanghari Nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra/Humas Polres Lamtim)