Pandeglang, Pengerasan Jalan Sukaresmi Diduga Tidak Sesuai RAB Plang Nama Proyek Tidak Terpasang -->

Breaking news

Live
Loading...

Pandeglang, Pengerasan Jalan Sukaresmi Diduga Tidak Sesuai RAB Plang Nama Proyek Tidak Terpasang

Sunday 14 January 2018

Gambar ilustarsi (14/01).
Pandeglang, Pengerasan Jalan Sukaresmi  Diduga Tidak Sesuai RAB Plang Nama Proyek Tidak Terpasang.

Banten, Pandeglang (MI)- Program pembangunan Pengerasan Jalan Kp Bojong Daklan RT 10 S/d 11 RW 004 di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Melalui Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II dikerjakan Tahap I Tahun Anggaran 2017, disinyalir sarat penyimpangan. Hal itu terbukti dengan pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan Tahap II dilaksanakan Tahap I tidak terpasangnya papan informasi proyek di lokasi Pembangunan Pengerasan Jalan di Kp Bojong Daklan RT 10 S/d 11 RW 004 di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Tersebut.

Pelaksanaan pembangunan Pengerasan Jalan Kp Bojong Daklan RT 10 S/d 11 RW 004 di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi, yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sukaresmi dianggap proyek siluman, papan informasi proyek tidak terpasang saat melangsungkan kegiatan pekerjaan, padahal sangat jelas proyek tanpa papan informasi adalah melanggar aturan dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pelaksanaan pengadaan pembangunan wajib mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena anggaran yang digunakan adalah APBD/APBN. hal ini tertuang pada Pasal 2 Perpres 54/2010 yaitu Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.

Selain Pelaksanaan pembangunan Pengerasan Jalan Kp Bojong Daklan RT 10 S/d 11 RW 004 di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi, yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sukaresmi tidak terpasang papan informasi proyek dalam hal pelaksanaan yang seharusnya Tahap Perencanaan (planning) pekerjaannya dilaksanakan Tahap II, dilaksanakan Tahap I, Padahal dalam Tahap Perencanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrembangdes kegiatan rutin warga yang dilaksanakan satu tahun sekali, yang membahas tentang rencana pembangunan Desa tahun 2018 Tahap Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kp Bojong Daklan RT 10 S/d 11 RW 004 di Desa Sukaresmi

Seharusnya Tahap pelaksanaannya dilaksanakan Tahap II, tapi nyatanya pekerjaan pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Tahapan perencanaan yang sudah dimusrembangkan. Program yang lebih diprioritaskan dalam pelaksanaan Musrembang sesuai dengan Tahapan Perencanaan yang telah diusulkan.
 
Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara “Ahmad.S, mengatakan kepada awak media bahwa proyek tanpa papan nama itu trik untuk membohongi publik agar tidak termonitoring anggaran darimana dan jumlah anggarannya.

“Coba amati proyek dikerjakan tanpa plang proyek alias siluman, padahal pinggir jalan, Kalau itu proyek dari pemerintah patut diduga ada aroma kong kalikong antara pelaksana dengan pihak desa selaku pemegang anggaran,” kata Ahmad.S, Sabtu (06 Januari 2018).

Tim Pengelola Kegiatan (TPK), “Sdr. Bp. Santa” dan Sekertaris Desa “Sdr. Bp. Amad Sukmaja. S.A.b. saat dikonfirmasi Sabtu 06-01-2018 dikantor Desa Sukaresmi mengatakan untuk antisipasi cuaca dan akses jalan pelaksanaan pengerasan jalan di Kp Bojong Daklan tidak jadi persoalan ketika Tahapan Pelaksanaan yang seharusnya dikerjakan Tahap II dikerjakan Tahap ke I karena pihaknya sudah konsultasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Pembangunan Dana Desa (DD) yang dikerjakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tanpa papan nama, Kepala Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi “Misna”  saat dikonfirmasi ditempat berbeda  dirumahnya kepada Media Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa benar pelaksanaan pekerjaan pengerasan jalan di Kp Bojong Daklan RT 10-11 RW 004 di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi seharusnya dilaksanaan Tahap II, tetapi karena ada donatur yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) “Santa” yang memiliki dana talangan sebesar Rp. 50. 000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akhirnya pelaksanaan pengerjaan penerasan jalan di Kp Bojong Daklan dikerjakan di Tahap I dan tidak sesuai dengan Tahapan Perencanaan yang sudah dimusrembangkan.

Pemerintah kabupaten Pandeglang BPMPD dianggap tutup mata. Seharusnya pihak pemerintah Desa memonitoring di lapangan dan menegor dalam pengerjaan agar memasang papan nama proyek saat dimulai pekerjaan, selain pelanggaran tidak ada papan nama proyek, diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya RAB, Pasalnya pelaksanaan pekerjaannya Asal Asalan yang penting untung bagi pihak Pengelola Kegiatan.

BACA JUGA : Lam-Tim, Bangun Hotspot Gratis Di Area Publik

Terbukti saat GM “Kasman” Lsm Gps Banten “Mujid” dan Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara “Ahmad.S” Pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tanpa papan nama proyek proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.
(MI/gm/Kasman)