Pencuri Spesialis Unggas Diciduk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pencuri Spesialis Unggas Diciduk Polisi

Monday 8 January 2018

Lampung Timur (MI)- Team Tekab 308 Polsek Raman Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban bernama YULIANTO 29 tahun Dsn. III Ds. Kota Raman  Kec. Raman utara Kab. Lampung Timur. Dengan inisial pelaku, YDO 25 Tahun. Desa Rantau Fajar  Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur, CRA (DPO), PTA (DPO).


Pencuri Spesialis Unggas Diciduk Polisi.

Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 00.30 wib di Dsn. III Desa Kota Raman Kec. Raman utara Kab. Lampung Timur, Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara 3 (tiga) orang pelaku datang kerumah korban dan para pelaku mengambil 3 (tiga) ekor burung dara beserta kandanganya, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa kandang yang berisi burung dara tersebut akan tetapi perbuatan para pelaku diketahui oleh korban dan dilakukan pengejaran oleh korban beserta warga, Kerugian ditaksir sekira Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)


Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 00.30 wib, Team Tekap 308 Polsek Raman Utara mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Pencurian burung dara sedang dikejar massa kemudian Team Tekab 308 Polsek Raman Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Raman Utara IPTU RAHADI, SH dan Kanit Reskrim Polsek Raman Utara BRIPKA FERRY STYAWAN, S.IP  melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang.

Pelaku Curat  di jalan  Desa Kota Raman Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur tanpa perlawanan, sedangkan pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri dan setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui telah 4 (empat) kali melakukan pencurian di Desa Kota Raman berhasil mencuri 3 (tiga) ekor burung dara, Desa Ratna daya berhasil mencuri 7 (Tujuh) ekor burung dara, Desa Ratna daya berhasil melakukan pencurian 3 (tiga) ekor entok/itik, dan di Desa Raman Endra berhasil melakukan  pencurian 4 (empat) ekor entok/itik.

Selanjutnya Team Tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya an. AGA dirumahnya di Ds. Rantau Fajar Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur dan mengamankan Barang bukti 5 (lima) ekor Burung dara dari Rumah tersangka AGA. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa:
1 (satu) buah kandang burung dara.
7 (tujuh) ekor burung dara.

Baca Juga : Team Tekab Polsek Sekampung Bekuk Spesialis Pencuri Motor R2

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi  membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Raman utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Raman Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

(MI/indra)