Perluasan Waduk Tirawan Anggaran Sudah Ada, Tapi Belum Dilaksakan -->

Breaking news

Live
Loading...

Perluasan Waduk Tirawan Anggaran Sudah Ada, Tapi Belum Dilaksakan

Thursday 4 January 2018

Kalsel (MI)- Dengan tidak terealisasinya pembebasan perluasan waduk tirawan dan pembebasan Embung Baru Gunung Perak ini merupakan salah satunya kepastian yang tidak bisa dipungkiri, karena apa ? Air yang diperlukan masyarakat disekitar waduk tadi tidak bisa dipergunakan maksimal oleh masyarakat.

Direktur PDAM. Noor Ipansyah. SH. (4/01).

Menurut keterangan yang diperoleh awak media dengan Direktur PDAM. Noor Ipansyah. SH. (4/01) diruang kerjanya "air tidak bisa dinikmati karena tidak mencukupi, karena air yang tersedia hanya 125  Kubik dan oleh sebab itu seharusnya 300.000 Kubik lebih, ini sangat disayangkan padahal tanah masyarakatnya sudah siap untuk dibebaskan  dan bahkan ini sudah di anggarkan melalui APBD Tahun 2017, dan untuk jawabannya  bukan wewenangnya wewenang PDAM untuk menjawab itu. silahkan tanyakan pada Bina Marga" katanya, di kantor PDAM jalan H. Hasan Basri Desa Semayap.

Ini diakui Direktur PDAM. "Sangat menyayangkan tanah tidak jadi di bebaskan padahal dananya sudah ada".

Sewaktu datang ke kantor Bina Marga, dan SDA  konfirmasi terkait itu, dengan Plt. Suprapti Tri Astuti Plt tersebut tidak bisa ditemui awak media, Hanya di pertemukan dengan Kabid Abd. Hamid. ST.

Mengatakan terkait apa yang ditanyakan awak media "tidak cukup waktu proses pembayaran itu saja intinya. Tidak ada apa-apa".

Dikatakan Kabid Abd. Hamid, pengukuran hanya tanggal 20 mana sempat menguruskan pembayarannya, bahkan dikatakan di kantor saja siang malam yang kontrak reguler diurusi jadi tidak cukup waktu itu saja.
Inikan sudah dianggarkan Kata,

Baca Juga: Kotabaru Sambut Pergantian Tahun 2018 Tausyiah Bersama Habib Qadri Alaydrus

"Ya benar kata Kabid proses Pembayarannya tidak cukup waktu, disinikan ada mekanismenya proses pembayaran itu saja karena disinikan masih ada beberapa kali rapat, dan untuk selanjutnya mungkin akan kami coba koordinasikan kembali pada tim terkait, apakah masuk ke Dinas Pertanahan sana untuk pembayaran selanjutnya itu artinya masih tetap, ya mungkin di tahun 2018" kata Kabid.

Kabid Abd. Hamid. ST. (Bina Marga SDA).

"Ya, tadinya kita melihat dari rencana itukan tanggal 4 desember pengukuran Ok, mundur lagi tanggal 9 dan mundur lagi sampai tanggal 20, nah kalau sudah taggal 20 itu, kita kan suport  dengan kontruksi, seandainya kemarin itu tidak ada perubahan sesuai apa yang direncanakan sebenarnya masih sempat" imbuhnya.

Di pertanyakan terkait tanggal 20 hasil pengukuran belum didapatkan hasil rilis dari pengukuhannya.
"Iya tindak lanjut hasil pengukuran itukan ada rapat dengan pemilik lahan, setelah rapat itu mungkin ada semacam berapa harga ancang-ancang harga dari warga, setelah itu baru ada tim penilai turun.
artinya tim penilai itukan langsung
ke masyarakat" jawabnya.

Lebih jauh di pertanyakan tentang luas pembebasan lahan dan harganya kabid jelaska "luas minimal 2 HA harga 27 ribu permeter persegi dan bilamana tidak dibebaskan PDAM akan terganggu dan
akan diturunkan tim penilaian untuk menilai obyeknya sesuai dilapangan, kita mengutamakan kesepakatan dulu dengan warga yang lahannya terkena pembebasan kespakatan tanah dibeli pemerintah, baru berbicara harga,.. harga itu bisa ditentukan setelah ada data luas lahan yang valid, termasuk tanam tumbuhnya maka bila masyarakat sudah setuju, barulah tim penilai turun" ujar Kabid.

(MI/bdn)