Polisi Grebek Perjudian 5 Tersangka di Amankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Grebek Perjudian 5 Tersangka di Amankan

Sunday 28 January 2018

Polisi Grebek Perjudian 5 Tersangka di Amankan.
Oleh : Indra
LAM-TIM, (MI)- Team patroli Sat Sabhara Polres Lampung Timur Karu 2 yang di pimpin Bripka Doni berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana perjudian (Remi) sebagai di maksud dengan KUHP pasal 303. Dengan inisial pelaku YSF, 36 tahun, FHN,  42 tahun, HSI, 61 tahun, BSI, 61 tahun dan FTH, 40 tahun yang semuanya warga Desa Mataram  baru (28/01).

Penyergapan perjudian tersebut dasar informasi masyarakat, Regu 2 Patroli Sabhara Polres Lamtim saat berpatroli di wilayah Mataram Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian yang di yang dilakukan di dalam rumah. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang sejumlah Rp. 262.000, 2 set kartu remi warna merah dan1 lenbar alas duduk warna putih.

Baca Juga : DPP Partai Golkar Usung Syahrul-Rahma Pilakada Tanjungpinang 2018

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Sabhara AKP H.D. Pandiangan., S.H., membenarkan bahwa Sat Sabhara  telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (remi) dan sekarang tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sar Reskrim Polres  guna proses penyelidikan lebih lanjut.