Polisi Grebek Perjudian 5 Tersangka di Amankan.
Oleh : IndraLAM-TIM, (MI)- Team patroli Sat Sabhara Polres Lampung Timur Karu 2 yang di pimpin Bripka Doni berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana perjudian (Remi) sebagai di maksud dengan KUHP pasal 303. Dengan inisial pelaku YSF, 36 tahun, FHN, 42 tahun, HSI, 61 tahun, BSI, 61 tahun dan FTH, 40 tahun yang semuanya warga Desa Mataram baru (28/01).
Penyergapan perjudian tersebut dasar informasi masyarakat, Regu 2 Patroli Sabhara Polres Lamtim saat berpatroli di wilayah Mataram Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian yang di yang dilakukan di dalam rumah. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang sejumlah Rp. 262.000, 2 set kartu remi warna merah dan1 lenbar alas duduk warna putih.
Baca Juga : DPP Partai Golkar Usung Syahrul-Rahma Pilakada Tanjungpinang 2018
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Sabhara AKP H.D. Pandiangan., S.H., membenarkan bahwa Sat Sabhara telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (remi) dan sekarang tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sar Reskrim Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.